
PJ.BEKASI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melaksanakan Sidak dan Penggeledahan bersama dengan Anggota Polsek Cikarang Pusat serta Anggota Koramil 12 Serang Baru.
“Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pada seluruh Blok Hunian meliputi Blok Hunian Arjuan, Bima, Yudhistira, Nakula dan Sadewa”ucap Kalapas Cikarang Very Johanes.(15/05)
Di jelaskan very, Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yaitu Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian.
“Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebur diantaranya 5 Unit Handphone,4 Unit Charger, 6 Buah Sendok Besi,13 Buah Paku,3 Buah Botol Kaca, 6 Buah sikat gigi,5 Buah Sajam,6 Buah Botol Kaca,6 Buah Kabel,10 Buah Alat Cukur,2 Buah Botol Kaleng dan 2 Buah Korek Gas”Jelas Very Johanes
Kemudian dilakukan pembuatan laporan dan berita acara sidak/penggeledahan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.(red)