Example 400x500
   

GIBAS Desak Pecat Dewan Bergaya Preman

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2020 14:10        
Ketua Gibas Resort Kabupaten Bekasi Riden Bahrudin (Foto : HRP/potretjabar)

Ketua Gibas Resort Kabupaten Bekasi Riden Bahrudin (Foto : HRP/potretjabar)

PJ. BEKASI – Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi mengecam tindakan dugaan intimidasi terhadap juru warta salah satu media online Kabupaten Bekasi yang sedang viral saat ini. Bahkan mendesak agar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang bergaya premanisme dipecat.

Example 360x660

Juru warta ini menjadi korban intimidasi bahkan diancam bakal dianiaya lewat telpon WA (WhatsApp) oleh salah satu anggota dewan dari Partai Politik yang tidak terima atas sebuah pemberitaan.

Ketua Gibas Kabupaten Bekasi Riden Bahrudin menyatakan, pihaknya akan mendesak kepolisian mengadili pelaku pengancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Apalagi ancaman yang dilakukan anggota dewan, udah kaya preman, dewan itu wakil rakyat kalau sama wartawan aja begitu apalagi sama masyarakat, pecat aja dewan kaya gitu,” ujar Ketua Gibas Riden Bahrudin melalui keterangan via telepon selulernya, Jumat (19/6).

Ditambahkanya, pelaku intimidasi terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan.

Ia pun mengimbau masyarakat maupun instansi apapun agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan. Sebab, jurnalis dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya juga mengimbau perusahaan media jurnalistik apapun agar mengutamakan keamanan dan keselamatan awak medianya saat meliput, serta aktif membela juru wartanya, termasuk melaporkan kasus pengancaman atau kekerasan ke aparat hukum,” katanya.

Ilustrasi : kekerasan terhadap pers

Ilustrasi : kekerasan terhadap pers

Riden mengingatkan, intimidasi ataupun kekerasan yang dilakukan oleh pihak manapun terhadap pers merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta

Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat 3. (Hsp-PJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x