‎Giliran Kasus Dana Hibah KONI Bekasi Bakal Disikat Kejati Jabar

PJ.BEKASI – Setelah menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali mendapat pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.

‎Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Ujo, kepada wartawan, Senin (27/10/25). Menurutnya, laporan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Agung kini telah resmi dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.

‎“Selain Tuper yang sedang ditangani Kejati, kasus dana hibah KONI Kabupaten Bekasi juga sudah ada di Kejati Jabar, berdasarkan surat dari Kejagung,” kata Ujo.

‎Ujo menjelaskan, dana hibah tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada KONI Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan terhadap Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

‎NPHD yang dimaksud tercatat dengan nomor K.U.03.289/Disbubpora.7/2023 dan 0.10./1/KONI-BKS/2023, yang mengatur hibah berupa uang dari Pemkab Bekasi kepada KONI Bekasi tahun anggaran 2023.

‎“Indikator dugaan korupsi terlihat dari realisasi belanja dana hibah KONI yang tidak sesuai peruntukannya dengan apa yang ditetapkan dalam NPHD,” terang Ujo.

‎Lebih lanjut, Ujo menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam hasil pemeriksaannya, antara lain realisasi kegiatan yang tidak sesuai peruntukan dan adanya dugaan lebih bayar dalam bidang pembinaan prestasi olahraga.

‎“Temuan BPK menunjukkan ada realisasi kegiatan pada bidang bina prestasi yang lebih besar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam NPHD, jumlahnya mencapai hampir Rp6 miliar lebih,” ungkapnya.

‎Publik Nantikan Langkah Tegas Kejati Jabar

‎Ujo menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi kini menaruh harapan besar kepada Kejati Jawa Barat untuk menindaklanjuti dan mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah tersebut secara profesional.

‎“Kejati Jabar sudah terbukti profesional dalam menangani kasus Tuper yang kini naik ke tahap penyidikan. Saya percaya Kejati Jabar juga akan menuntaskan kasus dana hibah KONI Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM