PJ. BEKASI – Banyaknya kekosongan jabatan Kepala SKPD dan pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat bukan hanya jadi perbincangan, namun dapat mengganggu capaian kerja.
Kebijakan Pj Bupati Dani Ramdan yang menunjuk 9 Pelaksana Tugas (Plt) untuk dijadikan Plt Kadis menuai kontroversi. Hal itupun menjadi sorotan Gerakan Masyarakat Pro Justitia (GMPJ).
Disampaikan ketua GM Pro Justitia Sahroji. Ia menyoroti langkah Penjabat Bupati Bekasi dalam penunjukan 9 Plt kepala SKPD pada hari Jumat (22/10) lalu. Menurutnya langkah itu dipandang sebagai langkah yang tidak sejalan dengan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.
SK Mendagri itu kata Ia, salah satu poin didalamnya menjelaskan bahwa tugas Penjabat Bupati Bekasi adalah melakukan pengisian kekosongan jabatan dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Kita tidak tahu yah, bapak Pj sudah mendapat izin atau telah melaporkan terkait pengangkatan 9 Plt Kepala SKPD dimaksud kepada Gubernur atau Mendagri,” kata Sahroji kepada potretjabar.com.
Dirinya mengatakan bahwa sejatinya hal itu boleh-boleh saja dilakukan oleh Pj Bupati, tapi agar dalam penunjukan Plt Kepala SKDP dimaksud Pj Bupati dapat pula memperhatikan kekosongan jabatan lainnya di tiap-tiap SKPD dan BUMD serta dapat secara obyektif juga memperhatikan aspek profesionalitas, efektifitas, efisiensi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Karena selain terbatasnya kewenangan Plt, pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan struktural, dimaksudkan untuk membina karier ASN, mempertimbangkan kepangkatan setiap ASN yang ditunjuk sesuai sebagaimana syarat-syarat administrasi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain dari itu, Pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan sesuai sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 dan Surat Kepala BKN No. K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas.
Pada prinsipnya lanjut Sahroji, dalam menempatkan dan/atau menunjuk 9 Plt Kepala SKPD itu harus jelas terlebih dahulu kompetensi dan prestasi kerja individu nya, bukan asal comot dan tunjuk.
“Seperti yang kita ketahui kurang lebih sudah hampir 3 bulan Pj. Bupati menjabat, tetapi baru hari Jumat kemarin, melaksanakan tugas yang diberikan Mendagri dan itu pun bukan mengisi kekosongan jabatan SKPD secara definitif tapi mengisinya dengan Plt. Mengerjakan apa saja yah pak Dani Ramdan pasca diangkat sebagai Penjabat Bupati oleh Mendagri, selama 3 bulan paska dirinya diangkat sebagai Pj. Bupati Bekasi?”, tutupnya (hsp)