Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIJAWA BARAT

Gugatan Dikabulkan SK Bupati Bekasi Dicabut

×

Gugatan Dikabulkan SK Bupati Bekasi Dicabut

Sebarkan artikel ini
IMG 20211230 WA0012

PJ. BEKASI – Gugatan terhadap surat keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang pelantikan Kepala Desa Serang (Cakades) terpilih Irwan Handoko, dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA RI) dimenangkan oleh Solihin Muhtar salah satu calon Kepala Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sekaligus penggugat.

“Gugatan saya dari  PTUN Bandung dari tahapan awal mencabut SK pelantikan Kepala Desa secara definitip,  terus menetapkan kembali dan mengadakannya pencoblosan ulang dari tahapan terakhir” jelas Solihin saat ditemui dikediamannya, di Kampung Serang RT 03 RW 01, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (30/12/21).

Menurut Solihin, gugatan yang dilayangkan dirinya ke PTUN Bandung, berawal saat Ia merasa adanya indikasi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dalam tahapan pilkades tersebut, sehingga dirinya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Solihin menuturkan, diterimanya gugatannya itu tertuang dalam surat putusan bernomor : 128/G/2018/PTUN.BDG, serta tingkat banding dengan surat putusan nomor : 202/2019/PT.TUN.JKT, sedangkan ditingkat kasasi surat putusan nomor : 75 K/TUN/2020, dan ditingkat PK Mahkamah Agung, surat bernomor : 23 PK/TUN/2021.

Kata Solihin, proses gugatan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun, dari mulai di PTUN Bandung hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang memenangkan gugatannya tersebut, namun hingga saat ini Bupati Bekasi belum menjalankan putusan dari PTUN Bandung tersebut.

BACA JUGA :  Pemekaran Wilayah di Jabar, Kota Bekasi Gabung Jakarta?

“Alhamdulillah, kemarin tanggal 28 hari selasa, itu hari pelaksanaan eksekusi terkait pilkades Desa Serang, tapi tadi kendala itu dari pihak tergugat tidak hadir” ungkapnya.

IMG 20211230 WA0013

Dirinya juga mengungkapkan, masih menunggu eksekusi pihak pengadilan PTUN Bandung terhadap apa yang menjadi gugatannya, dan Ia berharap dalam hal ini, Bupati Bekasi bisa segera menjalankan putusan tersebut demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Saya tidak terlalu berpikir ke arah sana, dan jelas saya disini mencari keadilan, yang mana dari pengadilan PTUN Bandung,  Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung, dan sampai tingkat PK, alhamdulillah semuanya menguatkan dan memenangkan  gugatan saya” tutup Solihin.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah mengaku persoalan tersebut masih di ranah bagian hukum Pemda Kabupaten Bekasi.

“Masih di ranah bagian hukum, Kan itu juga baru kemaren turun,” ucapnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM