PJ.BEKASI- Sudah habis kontak, keluarga ahli waris mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga senior PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Sarbinih ambil alih lahan dan bangunan yang menjadi kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi. Namun hal itu berujung kekerasan dan menjadi saling lapor.
Masa pinjam pakai antara pemilik lahan dengan DPC PDIP Kabupaten Bekasi sudah selesai yang jatuh pada tanggal 13 April 2020 yang kemudian tidak diperpanjang lagi.
Dengan begitu, keluarga ahli waris mengambil alih lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat
tersebut, alhasil upaya itu mendapat perlakukan yang tidak pantas, salah satu ahli waris justru mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknumoknum pengurus partai.
“Ketika saya dateng memang agenda nya musyawarah dan akan mengambil alih bangunan milik orang tua saya atas nama H Sarbini,karna kontrak nya sudah habis per 13 april 2020 dan kluarga sepakat tidak memperpanjang kontrak pinjam pakai nya,”kata salah satu ahli waris inisial IW kepada potretjabar.com Sabtu (09/05/20).
Kemudian, kedatangan ahli waris justru mendapatkan penolakan oleh pengurus partai besutan Megawati Sukarnoputri itu, pengurus partai mengkalin jika lahan dan bangunan itu aset partainya.
Mendengar hal itu lanjut Ia, dirinya sontak tidak terima pasalnya, Ia mengaku memiliki bukti kepemilikan yang sah atas nama almarhum ayahnya.
Kegaduhan pun terjadi, bahkan dirinya mengaku mendapatkan kekerasan yang menyebabkan luka lembab.
“lalu malah berujung penolakan karena malah diakui aset partai, maka kami sontak kaget dan menolak klaim sepihak itu.pasalnya saya mempunyai bukti kepemilikan yang sah atas nama orang tua saya” ungkap
Merasa tidak senang atas perbuatan kekerasan itu, dirinya sudah di laporkan ke pihak kepolisian wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, pada tanggal 7 mei 2020 atas laporan dugaan pengroyokan .
Dengan laporan surat nomor : LP/417/266/-SPKT/K/V/2020/RESTRO Kabupaten Bekasi dengan dilengkapi visum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Anisa. Ia menyerahkan sepenuhnya dan mempercayai bahwa pihak penegakan hukum akan bekerja sesesuai aturan hukum yang berlaku
Aksi kekerasan itu dilakukan oleh oknum salah satunya yang Ia kenal yakni Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Bekasi.
Aksi Saling Lapor
Akibat insiden itu, jendela bangunan yang ditempatkan DPC PDIP Kabupaten Bekasi mengalami pecah di bagian kaca jendela. Pengurus PDIP Kabupaten Bekasi telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.
“Kami sudah laporkan kasus itu,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman kepada media, Kamis (7/5).
Soleman mengatakan, perusakan itu diduga buntut dari ketidakpuasan pertemuan pengurus DPC PDIP dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan dan bangunan yang dijadikan kantor PDIP.
“Perusakan ini seperti disengaja dan sangat jelas ini dirusak. Makanya saya melaporkan ini kepada yang berwenang (polisi),” ucap Soleman.
Soleman mengatakan, pihak keluarga almarhum H. Sarbini sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan aset itu tidak mengetahui bahwa lahan dan bangunan itu adalah aset partai.
Dia menerangkan, saat mendiang H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, lahan tersebut dibeli menggunakan uang partai. Sehingga, dalam akta notaris, terjadi adanya hibah untuk PDIP.
“Persoalan ini yang tidak diketahui oleh keluarga almarhum H. Sarbini. Padahal, semua ini aset partai,” kata dia.
“Intinya ini merupakan milik partai, baik gedung maupun lahannya. Kalau ada yang mengaku-aku lahan tersebut adalah miliknya, itu masih sepihak,” kata dia.
Kantor DPC PDIP sempat dipasang spanduk oleh pihak yang diduga keluarga ahli waris H. Sarbini. Spanduk yang terpasang itu menyebutkan bahwa tanah dan bangunan itu milik ahli waris almarhum H. Sarbini dan status pinjam pakai PDIP telah berakhir pada 13 April 2020.(End/red).