PJ. BEKASI – Dampak tingginya penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi, Beredar surat edaran keputusan larangan hajatan dan kegiatan Masyarakat yang dikeluarkan oleh di beberapa Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, rupanya membuat Seniman di Kabupaten Bekasi Mengeluh.
Dibeberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Tarumajaya, Tambelang, Serang Baru, Pebayuran dan Sukakarya yang sudah mengeluarkan surat Keputusan Larangan Hajatan yang ditandatangani Camat, Kepala Puskesmas dan Kapolsek.
Namun beredarnya surat larangan tersebut dikeluhkan oleh para pelaku seni yang tergabung di Dewan Kesenian Kabupaten Bekasi (DKKB) dikarenakan surat edaran tersebut tidak disertakan Jangka waktu yang terbilang tidak ada batas waktunya.
Ketua DKKB Iswandi menuturkan, dalam hal ini dirinya menyayangkan dengan terbitnya surat edaran dari Kecamatan dibeberapa wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak lain untuk pelarangan Hajatan dan resepsi lainnya, namun di surat edaran tersebut tidak ada batas waktunya.
“Kami menyayangkan sikap pemerintah Kecamatan yang mengeluarkan surat edaran Larangan hajatan karena tidak ada jangka waktunya,membingungkan masyarakat.”terang Iswandi.
Iswandi menambahkan,Dampak larangan hajatan dibeberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi membuat para pelaku seni tidak bisa Bekerja dikarena para seniman bekerja saat resepsi hajatan, khitanan dan lainnya.