PJ.BEKASI – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) adalah kampanye global yang di inisiasi Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap sikap antikorupsi.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ke – 20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pada momentum Hakordia tahun 2023 serta sesuai tema yang diangkat “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendorong komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk serius tangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dugaan itu bermula pada Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi nomor 196 tahun 2022. Menurut Kompi, Perbup itu berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian/perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang keliru.
Pasalnya, menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh pemerintah daerah.
Selain itu, landasan hukum yang digunakan KJPP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat, dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Kami memandang Penerbitan Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diterbitkan pada 22 Juni 2022. Adalah bentuk yang diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power),”ucap Ketua Umum Kompi Ergat Bustomi, Sabtu (09/12/23).
Dalam LHP BPK (buku II) Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Nomor 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, dijelaskan pada halaman 476 s.d 480, secara tegas BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbub Bekasi tersebut.
Dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku (harga riil/pasaran) sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.
“Artinya, menurut Kompi, tidak mungkin Perbub itu direkomendasikan oleh BPK untuk segera direvisi kalau tidak bermasalah, logika sederhananya kan begitu,”ujarnya singkat.
Atas dasar analisa tersebut, Kompi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejari Kabupaten Bekasi.(red)
Tidak ada komentar