PJ.BEKASI – Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan tunjuk Abdilah sebagai Penjabat (Pj) Kades Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya menggantikan Hanapi yang kini jadi tersangka korupsi
bantuan perbaikan rumah Rutilahu.
Camat Tarumajaya kembali melantik Pj.Kades Samudrajaya kali ini dijabat oleh staf Pemerintah Kecamatan Abdilah. pelantikan itu berlangsung di aula Kecamatan Tarumajaya, Sabtu (02/09/23).
“Khususnya kepada Penjabat Kepala Desa Samudra Jaya, Saya ucapkan selamat, semoga di beri kelancaran dan kemudahan apapun yang harus dilakukan dalam pemerintahan, semua harus untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk pembangunan desa,”ujar Dede.
Sebelumnya Dede melantik Hanapi sebagai Pj.Kades Samudrajaya namun sebulan kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan Hanapi.
Hanapi ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan bantuan perbaikan rumah Rutilahu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara pada saat menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.
Dua kali penunjukkan Pj itu karena Kepala Desa Samudrajaya Ibnu Hajar telah mengundurkan diri dan telah mendapatkan tiket menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Selanjutnya, berdasarkan kebutuhan akan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menghantar terlaksananya pemilihan Kepala Desa pergantian antar waktu (PAW) Samudra Jaya sisa masa jabatan 2018-2024 menjadi tugas utama Pj Kades Samudra Jaya.
Dede juga menekankan agar penjabat Kepala Desa, para Kepala Desa dan lurah di wilayah Tarumajaya dapat bekerja secara aturan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar dikemudian hari tidak lagi terjadi kasus-kasus seperti sebelumnya.
“Pesan saya, tidak hanya untuk penjabat kepala desa saja tapi semua kepala desa dan lurah di wilayah kecamatan Tarumajaya agar bekerja secara maksimal tapi jangan mengabaikan soal aturan” tegasnya(Dam)
Tidak ada komentar