Hasil Korupsi Rp973 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Nov 2023 18:49        

PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil memulihkan kerugian uang negara sebesar Rp973. Uang itu hasil pembayaran uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An.Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Example 360x660

Eksekusi itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hudaya di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan pada Rabu, (15/11/23).

Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, uang pengganti tersebut sebesar Rp 973.026.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah) diserahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kata Ia, uang pengganti itu dari perkara Tipikor dalam pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan oleh Koperasi Saung Bekasi atas nama terpidana Abdullah Karim (AK) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana AK merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016 hingga 2019. 

AK terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidiai pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan itu,” ungkapnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 100 juta atau sibsider dua bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 973.026.000.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 973.026.000 sudah sesuai berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023,”terang Ia.

Dwi Astuti Beniyati menambahkan, terpidana melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara tipikor pada 8 Februari 2023. Dengan begitu pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen.

“Kami tindaklanjuti dengan cara menyetorkan uang titipan tersebut ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” tutupnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM