PJ.BEKASI – Polres Metro Bekasi menggerebek home industri yang memroduksi narkoba jenis sintetis siap edar antar kota. Sebanyak 13,6 Kg tembakau sintetis, berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram turut disita polisi.
“Ungkap kasus narkotika jenis sinte ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni di tahun 2023,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Kamis (22/06/23).
Penangkapan terhadap para pelaku, kata dia dilakukan di empat lokasi. sebut saja, kata dia, di Rengas Condong, Karawang Barat. Kedua di Perumahan Puri Raya Residence, Karawang. Kemudian, sambungnya, di minimarket dalam SPBU Maskar Purwasari, Karawang dan area parkir Apartemen Bogorienze, Tamansari, Kota Bogor.
“Untuk tersangka sebagai mana ada 5 tersangka yang pertama inisial MIJ (20), kemudian MIM (24), kemudian SN (28), MR (20), MHD (21) ini warga dari Karawang dan Bogor,” kata Twedi.
Twedi menjelaskan, para pelaku menyewa rumah di Bogor, yang kemudian rumah tersebut, dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi yang beroperasi sejak empat, sampai sembilan bulan. Untuk menjualnya pun melalui media sosial.
“Kalau dari keterangannya, bahwa mereka melakukan memang mereka melakukan pindah pindah lokasi. Jadi tidak tetap untuk menutup kegiatan-kegiatan mereka yang menutupi dari pantauan masyarakat, kegiatan mereka jadi bila mereka sudah sesuai dengan target mereka mereka akan pindah ke lokasi yang lain,” jelas Twedi.
Sedangkan, untuk bahan baku dan bibit yang mereka dapatkan dari luar negeri, yang berasalnya dari Korea. Akan tetapi, kata Twedi, tidak semua bahan yang didapat itu dari luar negeri.
“Target mereka, rata-rata mahasiswa dan pelajar memang iyang disasar tapi kalau di medsos kan semua juga bisa lihat ya. Jadi kemungkinan yang lain pun ada terkena. Sasaran penjualan adalah Karawang Bekasi Jakarta dan Bogor,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak, 13,6 kilogram, berikut
bahan baku bibit sintetis 263,17 gram.
Selanjutnya, botol plastik narkotika dan liquid ukuran 5 ml,: 70 botol (350 ml), botol plastik narkotika liquid ukuran 15 ml, : 8 botol (120 ml).
Botol spray narkotika liquid kuran 15 ml : 9 Botol (135 ml). Botol spray narkotika liquid ukuran 25 ml, : 12 Botol (300 ml).
Selanjutnya, ada timbangan elektrik 2 buah, handphone 5 unit, 2 botol alkohol, 1 Buah Semprotan, 1 plastik botol bekas semprotan kecil, 1 Buah Sendok makan, 1 pack plastik klip bening ukuran 25×16, 1 pack plastik klip bening Ukuran 15×10, 1 pack kantong plastik warna hitam, 1 buah sarung tangan, 1 buah baskom, 2 buah papir, 1 botol
plastik warna kuning.
10 Botol cairan aseton, 1 botol pewarna makanan, 1 buah dirijen warna putih, 1 buah masker abu-abu, 1 buah corong plastik, 1 buah kompor listrik, 1 buah botol kaca, 1 buah kotak container, 1 buah koper besar, 1 pasang sarung tangan plastik, 2 buah suntikan plastik besar, 1 plastik putih berisi botol plastik warna putih, 1 plastik warna putih berisi tutup botol, 1 plastik warna putih berisi botol spray, 1 pack plastik warna silver, 35 botol plastik spray.
“Kalau kita hitung secara nominal dalam rupiah barang bukti ini kurang lebih 1,9 miliar rupiah. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar Rp33.000 jiwa itu kurang lebih itu,” imbuhnya.
Para pelaku terancam, pasal yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara nya 6 sampai 20 tahun.(Ade/red)
Tidak ada komentar