
PJ.BEKASI – Kendati sudah mengundurkan diri lantaran ikut mendaftar diri sebagai calon anggota legislatif. Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ngotot merasa masih menjabat hingga tidak ingin ada Pelaksana Tugas (Plt).
Hal itu terjadi di Kecamatan Tarumajaya. Bahkan Camat Tarumajaya kebingungan sebab, meski sudah melayangkan surat pengunduran diri namun enggan ada Plt di Pemerintahan Desa tersebut.
“Pemahaman saya, bila seseorang sudah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa, tentunya sudah tidak lagi menjabat secara administrasi , untuk itu terkait Desa Samudrajaya, saat ini belum ada pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk, karena ada sesuatu hal yang berkaitan dengan pemahaman pengunduran diri kepala desa,”ujar Camat Dede, Rabu (24/05/23).
Dede mengaku sudah ada dua surat dari Kades binaanya yang mengundurkan diri dari jabatannya kerana ingin menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 nanti
Kades tersebut adalah Marjaya Sargan Desa Segara Jaya yang mengundurkan diri pada tanggal 11 Mei 2023, dengan nomor surat. 116/140 pem/SGJ/2023 dan Ibnu Hajar, Desa Samudra Jaya yang mengundurkan diri pada tanggal 09 Mei 2023 dengan nomor surat, 16/140.pem/SMJ/V/2023.
Dengan demikian, Dede berharap agar Kades mengerti dan memahami peraturan sebagaimana berdasarkan Pasal 8 Permendagri No 82 tahun 2015 Tentang berhentinya kepala desa.
“Tentunya secara pribadi saya merasa senang, bangga dan sangat mendukung kepada beliau, saya doakan lancar, sukses dan terpilih, semoga ini akan membawa kebaikan dan efek positif kepada masyarakat khususnya di Tarumajaya. Hanya saja, sedikit yang saya harapkan yaitu aturan, berdasarkan Pasal 8 Permendagri No 82 tahun 2015 Tentang berhentinya kepala desa,”ucap Dede mengungkapkan.
Sementara lanjut Ia, untuk Desa Segarajaya, penetapan Plt kepala desa sudah ditunjuk, jadi secara administrasi sudah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam hal tertentu tetap harus berkoordinasi dengan Camat
Terpisah, Ketua BPD Samudrajaya Manin Kusuma menambahkan, bahwa untuk proses pengunduran diri Kepala Desa Samudrajaya telah disampaikan kepada Bupati Bekasi melalui Camat Tarumajaya.
“Untuk Proses Pelaksana Tugas (Plt) Desa Samudrajaya memang saat ini belum ada, karena Kepala Desa merasa belum ada surat pemberhentian dari Bupati sehingga sampai saat ini Desa Samudrajaya belum mempunyai Pelaksana Tugas (Plt) “
Dengan belum adanya Plt Kades di Desa Samudrajaya, Ia mengkhawatirkan akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
“Seharusnya kepala desa konsekwen, apabila kepala desa menjadi caleg dia harus sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, bahkan jelas di PKPU ada aturan tentang kepala desa yang menjadi caleg harus mengundurkan diri, agar proses Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) bisa segera dilaksanakan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat telah menerima surat pengunduran diri dari tiga Kepala Desa (Kades), saat ini sudah dalam proses Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Bupati Bekasi.