Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Investor  Mengeluh, Berinvestasi di Kabupaten Bekasi Rumit

×

Investor  Mengeluh, Berinvestasi di Kabupaten Bekasi Rumit

Sebarkan artikel ini
(Foto: Kantor Bupati Bekasi – Cikarang Pusat?)

Investor  Mengeluh, Berivestasi di Kabupaten Bekasi Rumit

PJ. BEKASI – Kendati berkali kali Presiden RI Jokowi menghimbau agar jangan menghambat investasi namun tidak dihiraukan Pemerintah Kabupaten Bekasi pasalnya, proses ijin yang diterapkan terkesan lamban dan rumit sehingga dikeluhkan para investor yang ingin investasi di Kabupaten Bekasi.

Hal itu terkuak dari salah seorang Pemohon perijinan di lingkungan Pemkab Bekasi yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengaku akan membuat ijin untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi namun Ia  mengluhkan proses pembuatan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dinilai rumit.

“Sebelum pembuatan pertek di BPN kami diharuskan mendapatkan rekom dari Dinas Pertanian, sudah lebih dari sebulan belum juga selesai dengan berbagai alasan dari instansi tersebut,”keluhnya.

Diceritakannya, agar mendapatkan ijin lokasi (IL) meski membuat pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan BPN Kab. Bekasi, lantaran menggunakan laha persawahan pihaknya dipinta Rekomendasi dari Dinas Pertanian meski lokasi tersebut termasuk zona kuning atau Permukiman Perkotaan (PK).

BACA JUGA :  Marak BTS di Bekasi Tak Berizin, Kampak Mas: Satpol PP Wajib Segera Segel

Permohonanpun dilayangkan ke Dinas Pertanian namun sudah lebih dari sebulan tidak kunjung didapatkan rekom tersebut.

“Terahir kabar yang kami terima dinas tidak perlu mengeluarkan rekom katanya, kalo dinas pertanian nggak ngluarin rekom kenapa BPN meminta rekom itu,”cetusnya.

Menurutnya, proses IMB di Pemkab Bekasi sangat rumit dan lambat entah regulasi macam apa yang diterapkan sehingga menghambat para investor untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sementara Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Nayu mengatakan, Dinas Pertanian dipemimpinan yang sekarang berbeda kebijakan, sebelumnya rekomendasi itu bisa dikeluarkan setalah ada hasil keputusan rapat dari dinas dinas terkait.

Ditambahkannya, setelah mendengarkan pendapat dari dinas terkait yakni DMPTSP, DPUPR, Bapenda juga DLH kesimpulanya jika sudah masuk zonanya jadi tidak perlu ada rekom lagi dari Dinas Pertanian meskipun lokasinya areal perranian.

“Hasilnya dari beberapa dinas terkait, kalau sudah tidak ada yang dilanggar secara teknis, Dinas Pertanian tidak perlu mengeluarkan rekomendasi,”pungkasnya.(ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM