Jabatan Dirus Ade Zarkasih di Ujung Palu Hakim PTUN
PJ.BEKASI – Babak baru polemik pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi sudah masuk arena PTUN Bandung. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyerahkan keputusan semuanya ke pengadilan.
Hal itu diutarakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai menghadiri pasar murah dan Bazar UMKM Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (12/08).
“Itu kan gugatan ke PTUN itu hak dari masyarakat dan aliansi, kalau tidak sepemahaman dengan pemerintah, Saya selaku KPM juga sudah sampaikan jika ada yang kurang sepaham atau sepakat kepada pemerintah, bisa kita ajukan laporan gugatan ke PTUN dan setelah itu kita serahkan semuanya ke pengadilan tapi biar pengadilan yang memutuskan,” kata Ade kepada potretjabar.com, Selasa (12/08/25).
Kini, persoalan itu sudah masuk keranah pengadilan tata usaha negara yang saat ini sedang berlangsung. Ketetapan ketuk palu hakim PTUN Bandung itu menjadi penentu nasib Dirus, melanggar atau tidak dalam pengangkatannya.
Ia juga menegaskan, dalam persoalan tersebut tidak ada kepentingan secara pribadi. Namun, Ia hanya berfikir bagaimana Perusahaan plat merah ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kedepannya.
Sebab, banyak persoalan – persoalan dalam tubuh perusahaan air minum tersebut. Ada seperti hutang dan perekrutan sumber daya manusianya, terus kemudian ada persoalan teknis masalah airnya disetiap wilayah Kabupaten Bekasi ini agar bisa lebih baik lagi.
Sidang perdana di PTUN Bandung sudah digelar pada Rabu (06/08), Bupati Ade Kunang mengakui tidak menghadiri pada sidang tersebut. Namun kata Ia, sudah memerintahkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghadirinya.
“Kebetulan pada saat itu saya sedang banyak kegiatan untuk bulan agustus ini akan tetapi kemarin saya sudah melegalisasikan ke kabag hukum untuk menghadiri sidang perdana tersebut,” katanya.
Gugatan yang diajukan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) terhadap Bupati Bekasi dengan perkara nomor 114/G/2025. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 25-07-2025 dengan nomor registrasi : PTUN.BDG-25072025X3D oleh tim kuasa hukum dari IKA FH UPB.
Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim menyatakan, bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan alumni terhadap kebijakan yang diduga merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.
”Kami sebagai Alumni Fakultas Hukum merasa terpanggil untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Kami berharap gugatan ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap pejabat publik untuk selalu taat pada aturan hukum,” ujar Rochim.
Gugatan tersebut terkait dengan : Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Tentang Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih selaku Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Dirus Perumda TB) Periode Tahun 2025-2030.

Kuasa hukum IKA FH UPB, Aziz Iswanto menyampaikan, bahwa SK yang diterbitkan oleh Bupati Bekasi sebagai KPM perubahan plat merah tersebut diduga cacat prosedural dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
”Pihak Tergugat Bupati Bekasi Tidak hadir dalam sidang panggilan sidang perdana hari Rabu 06/2025 namun pihak turut tergugat dari Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi hadir,” pungkasnya.(End/mir)











