Jamwas Desak Kejaksaan Tindak Tegas Kisruh PTSL di Sukakerta

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Nov 2024 08:22        

PJ.BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi kembali mengalami kekisruhan mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum panitia juga dugaan pungutan liar (pungli) yang ditarif melebihi ketentuan hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Example 360x660

“Kami sudah melaporkan dugaan-dugaan tindak pidana di Desa Sukakerta itu ke Kejaksaan agar segera dilakukan penyelidikan,”kata Ketua Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia (Jamwas) Samsul Arifin, Senin (18/11/24).

Ia mengatakan, laporan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah dilayangkan tentang polemik yang sudah mengorbankan banyak masyarakat dalam program andalan Kementerian ATR/BPN tersebut.

Diantaranya, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam program PTSL, juga dugaan pungutan liar (pungli) yang dibandrol 3000 – 4000 rupiah permenternya untuk lahan sawah.

Kata Samsul, perlunya integritas dan ketegasan dari pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menegakkan supremasi hukum dengan sebenarnya.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam perintah harian Jaksa Agung Burhanuddin tahun 2024. Diantaranya, adalah agar melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat.

“Dengan diabaikan nya laporan tentang kisruh di masyarakat apakah kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah mengimplementasikan perintah harian Jaksa Agung. Nah ini bertentangan antara kebijakan Jaksa Agung dan Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,”paparnya.

Ia mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bertindak tegas segera memanggil, memeriksa, kemudian menelaah jika itu suatu perbuatan tindak pidana segera membawanya ke meja persidangan.

Sehingga, dengan demikian kepercayaan masyarakat kembali baik kepada para aparatur penegak hukum yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya.

“Kan mudah panggil periksa pihak-pihak yang berkaitan jika itu sebuah tindak pidana kemudian masyarakat yang menjadi korban ya perkarakan,”tegasnya.(Sar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM