Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Jembatan Kuburan Prodak DSDABMBK Gak Beres, Kampak Mas RI Ancam Lapor BPK

×

Jembatan Kuburan Prodak DSDABMBK Gak Beres, Kampak Mas RI Ancam Lapor BPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20210925 WA0002
Potret Proyek Jembatan Kuburan Prodak DSDABMBK Gak Beres di Sukaindah

PJ. BEKASI – Pembangunan Jembatan Prodak dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 sepertinya banyak yang akan dilaporkan ke Badan Pemerikasa Keuangan (BPK).

Hal itu ditegaskan ketua LSM Kampak Mas RI Bahyudin, kata Ia laporan itu akan dilakukan lantaran banyak pembangunan Jembatan karya DSDABMBK Kabupaten Bekasi yang dikerjakan asal jadi alias gak beres. Seperti Pembangunan Jembatan Kuburan (TPU) Sukaindah yang menelan anggaran 1 miliar kurang Rp. 640 ribu.

“Contohnya seperti Jembatan TPU Sukaindah, semua data dan dokumentasi sudah disiapkan untuk kami laporkan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, ” kata Bahyudin kepada potretjabar.com Minggu (26/09/21).

Selama dalam pantauannya, pembangunan Jembatan TPU Sukaindah yang dilaksanakan CV. Tanjung Abadi Sejahtera, dengan pagu anggaran Rp.999.360.000.’, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021 terdapat kejanggalan. Seperti pengeboran Bored pile dengan diameter 40 cm yang seharusnya dikerjakan menggunakan peralatan Mesin Bor tetapi dikerjakan dengan manual atau  tenaga manusia, padahal anggaran Bored pile dalam RAB cukup besar sekitar Rp.78 juta.

“Kemudian tidak dilakukan Sondir sebelum pengerjaan Bored pile, yang paling menyolok di setiap pekerjaan kegiatan jembatan hampir 90% tidak adanya K3 atau Keamanan,  keselamatan dan kesehatan kerja, yang jelas didalam dokumen kontrak dan perjanjian kerja itu dituangkan dan anggarannya cukup besar sekitar 18 juta Rupiah untuk K3 jembatan Sukaindah, “beber Ia.

Dari 3 item tersebut lanjut Bahyudin, anggarannya mencapai Rp.100 juta, tetapi Dirinya sangat menyayangkan para pejabat yang terkait seolah olah tutup mata, padahal ketika para pejabat tersebut mengetahui adanya penyelewengan seharusnya ada tindakan namun malah sebaliknya malah ada pembiaran.

BACA JUGA :  Stop Posting Vidio Bentrok di Sukabumi

Menurutnya, tindakan pembiaran mereka  dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

IMG 20210924 092127
ilustrasi

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”ucap Ia menerangkan bunyi dari pasal tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Husni Tamrin menyoroti  pembangunan jembatan TPU Sukaindah alias jembatan kuburan yang saat ini sedang dalam pembangunan.

Bukan tanpa sebab, hal itu bakal menjadi agenda pembahasan di lembaganya lantaran banyak pengaduan warga Sukaindah.

“Pulang kunker (Kunjungan kerja) dari Jogja saya bahas ini (Pembangunan Jembatan TPU Sukaindah) saya di jalan arah jogja,” kata Husni Tamrin saat dikonfirmasi potretjabar.com.

Kata ia, jika dalam pelaksanaan pembangunan ada kejanggalan masyarakat berhak mengritisi dan bila perlu adukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, karena hakikatnya pelaksanaan penggunaan APBD Kabupaten Bekasi untuk kesejahteraan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM