PJ.BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengaskan jika pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih tidak sesuai dengan peraturan maka dapat dibatalkan.
Karenanya DPRD Kabupaten Bekasi bakal turun tangan dan akan memanggil Dewan Pengawas dan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
”Selasa baru kami panggil Bang buat rapat, (yang dipanggil) Dewan Pengawas sama Direksi,” ujar Ridwan Arifin kepada potretjabar.com, Jumat (25/04/25).
Diketahui, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menerbitkan Surat Keputusan nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025, tentang pengangkatan Ade Efendi Zakarsih menjadi Dirus di Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi yang di tandatangani oleh Kuasa Pemilik Modal pada tanggal 17 April 2025.
Untuk itu, sebagai mitra kerja DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil dewan pengawas juga jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi. Jika nanti ditemukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pengangkatan itu bisa dibatalkan.
”Sesuai regulasi, dibatalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi pada Setda Kabupaten Bekasi yang notabene Pembina pada BUMD tidak mengetahui pengangkatan Dirus tersebut.
”Saya juga tidak tau, kalau mau lebih jelas tanya aja ke Perumda, seperti apa mengenai pengangkatan Dirus, sperti apa dimulai a sampai z nya dah, karna kita asli kaget,” kata Kabag Ekonomi pada Setda Kabupaten Bekasi Muhamad Ridwan kepada potretjabar.com, Rabu (23/04).
Kabar tentang pengangkatan Dirus Ade Efendi Zarkasih kata Ia, baru tahu dari berita di media. Kendati demikian, sejatinya pengangkatan itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
”Saya dapatnya malah dari berita Abang, kalau kita kan acuan nya pp nomor 54 permen 37 udah itu, liat aja di pasal berapa tuh ada usia minimal di 35 terus kalau persyaratan itu a sampai z nya ada, sampai uji kompetisi nya ada darimana yang punya kualifikasi, karna di pp dan permen nya ada diatur,” imbuhnya.
Selanjutnya sebagai pembina, ia juga berencana akan mempertanyakan mekanisme pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih.
”Nanti sama kita pun akan mempertanyakan seperti apa mekanismenya perihal ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Insitut Kajian Strategis (Inkastra) Fathur Rohman, Selasa (22/04), menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai KPM itu melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
”Secara hukum, usia minimum anggota direksi adalah 35 tahun. Tapi Ade Zakarsih baru berusia 34 tahun saat diangkat. Lebih parahnya, dia juga masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat, yang jelas-jelas dilarang dalam regulasi,” ucapnya..
Pasalnya, Ade Efendi Zakarsih tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk menjadi anggota Direksi sebagaimana yang di sebutkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 35 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57.
Pihaknya merasa kecewa kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang sebagai Kepala daerah yang mengeluarkan surat keputusan tersebut, apalagi dalam prosesnya ini sama sekali tidak ada transparansi kepada publik dan dilakukan secara diam-diam.
” Saya yakin Bupati tidak bodoh dan mengetahui bagaimana regulasi pengangkatan anggota Direksi dalam BUMD, namun kenapa Bupati yang seharusnya menjadi contoh untuk selalu menjalankan amanat konstitusi justru malah melanggar konstitusi yang ada,”ujar Fathur.
Fathur menegaskan, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bekasi. Ia juga menegaskan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar hal ini dapat ditindaklanjuti dengan serius sehingga kedepannya tidak ada lagi Pejabat yang ugal-ugalan dalam melakukan keputusan maupun kebijakan.
”Kami pastikan kami akan terus mengkritisi persoalan ini sampai benar-benar tuntas sesuai amanat konstitusi yang berlaku, sehingga hal seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bekasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(End)
Tidak ada komentar