PJ.BEKASI – Polisi menangkap lima tersangka penipuan dan perampokan di sertai kekerasan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kelima tersangka itu ditangkap setelah mengeroyok pria berinisial JK (35) yang memesan wanita open BO (booking online) tersebut.
Pengeroyokan itu terjadi di rumah kontrakan Kampung Kandang, Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/06/23) lalu. Dimana tempat kontrakan tersebut dijadikan oleh para pelaku sarang berkumpul.
“Kelima tersangka yang diamankan, yaitu DNG Alias Ambon (23), MS Alias Adjie (23), MR Alias Gitong, (21), DAlias Beloy (24). Sedangkan tersangka L.A, (16) masih di bawah umur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam conference pers di Tambun.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan, awalnya tersangka melakukan penipuan disertai kekerasan terhadap korban JK yang memesan seorang wanita (open BO) melalui aplikasi MiChat dengan wanita berinisial LA istri dari tersangka DNG yang dijadikan alat oleh tersangka.
Keduanya lalu sepakat dengan bertemu di sebuah kontrakan yang sudah direncanakan.
“Setelah didalam kontrakan, keduanya malah cekcok karena perjanjian tidak boleh atau minta hal yang ditentukan. Ternyata pada saat bertemu korban ini meminta lebih di luar kesepakatan, sehingga terjadi keributan kemudian korban memukul wanita itu,”ungkapya.
Stelah percekcokan itu berlangsung, kata Stanlly, DNG datang bersama dengan para tersangka lainnya yang sudah berada didalam kontrakan tersebut, para tersangka ini langsung menyerang korban. Selain melakukan kekerasan mereka juga mengambil handphone milik korban.
“Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini untuk open BO nya di bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan,”ujarnya.
Dalam kasus ini lanjut Stanlly, tersangka DNG sebagai peran pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit kemudian tersangka MS beserta MR beserta D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.
“Terkait dengan perkara ini, seorang perempuan tidak dijadikan tersangka karena ini kan kekerasan bersama-sama,”imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam,
1 buah dus handphone milik korban,
1 unit handphone milik tersangka D yang digunakan untuk memancing korban melalui aplikasi. Kemudian
1 unit sepeda motor Scoopy, 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor megapro.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, DNG MS, MR, dan D mereka pelaku utama diterapkan pasal 365 KUHPidana atau pasal 368 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kemudian pelaku LA ini akan dikenakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP. Namun, dikenakan hukuman sepertiga karena masih di bawah umur,” ujar Stanlly.(Ade/red)
Tidak ada komentar