PJ.BEKASI – Bermacam cara orang mencari uang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, di Kabupaten Bekasi seorang Ibu rumah tangga (IRT) bekerjasama dengan seorang bidan nekat menjual obat untuk menggugurkan kandungan atau aborsi melalui media sosial (Medsos).
Akibat ulahnya itu DS (30) seorang bidan dan (PP) seorang IRT akhirnya diringkus anggota Polres Metro Bekasi dan dijebloskan ke penjara.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial yang menjual obat penggugur kandungan atau aborsi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Kabupaten Bekasi, Jumat (6/12/24).
DS dan PP ditangkap polisi di Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa 3 Desember 2024, sekira pukul 23.00 WIB. Adapun kronologinya awalnya, pelaku PP ini untuk menawarkan obat penggugur kandungan menggunakan akun media sosial.
“Kemudian ada salah satu orang yang membeli dan terjadilah tawar-menawar di handphone,”ucap Twedi.
Setelah itu, pelaku PP menghubungi pelaku DS untuk membeli obat yang kemudian akan dijual kepada orang yang tadi akan membeli. Setelah sudah dapat, pelaku PP menawarkan harga Rp1.150.000 untuk satu paket, yang berisikan obat penggugur kandungan dan obat pereda rasa nyeri.
“Setelah disepakati harga, kemudian PP menghubungi DS dan berjanjian untuk penyerahan karena obat ini bisa dibeli dengan sistem COD,”tutur Twedi.
Kemudian, setelah PP mendapatkan obat aborsi tersebut dari DS. Dirinya janjian dengan pembeli untuk melakukan penyerahan obat, yakni dengan metode Cash on Delivery (COD).
“Setelah dibuktikan bahwa obatnya asli, kemudian pembeli mentransfer uang kepada PP,”kata Twedi.
Setelah terjadi transaksi dan obat diterima oleh pembeli, DS memberikan tutorial melalui via ponselnya dengan pembeli tersebut untuk aturan pemakaian nya dan efek obatnya.
“Memberi tutorial bagaimana aturan dipakainya, kemudian bagaimana efek obatnya. Setelah itu selesai untuk transaksi yang dilakukan, selesai,”katanya.
Diketahui, obat-obatan aborsi itu didapatkan dengan cara memalsukan surat resep dokter. Pasalnya, obat-obat tersebut dijual terbatas di apotek.
“Untuk jenis obat sebagai barang bukti ialah 10 butir obat misoprostol, 10 butir paracetamol dan dua lembar resep dokter,” jelas Twedi.
Dari hasil keterangan para tersangka, mereka nekat melakukan perbuatannya menjual obat ini karena faktor ekonomi.
“Pelaku PP mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp 550.000. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp 600.000, motifnya kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat 2 junto pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selai itu, ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Tersangka DS seorang bidan kami jerat juga pasal 268 KUHPidana tentang membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”ujarnya.
Sementara itu, Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi menerangkan, bahwa obat-obatan yang dijual sebagai obat aborsi itu merupakan jenis obat keras dan hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter.
“Dan tentunya ini kan surat resep dokternya dipalsukan. Oleh karena itu kami mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini oleh Polres Metro Bekasi,”katanya.
Untuk status tersangka sebagai bidan, kata Rahmadi, pihaknya bakal mengecek melalui sistem data Kementerian Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
“Kami akan laporkan ke pimpinan kami mengenai hal ini. Termasuk komunikasi dengan instansi terkait, mengenai sanksi atau seperti apanya,” ujarnya.(Ade)
Tidak ada komentar