Kajati Jabar Serahkan Restitusi 24 Korban TPPO di Kamboja

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mei 2024 17:58        

PJ.BEKASI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman menghadiri kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja. Acra itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten.

Example 360x660

Sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

“Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB).,”ujar Ade T. Sutiawarman di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (29/05/24).

Lebih lanjut Ia juga mengatakan, bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi.

Menurutnya, korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan. Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi,”ujarnya.

“Terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini, Dirinya berharap dengan diberikannya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini,”pungkasnya.(dor/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM