PJ.BEKASI – Pencemaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) sudah tidak asing lagi terdengar di telinga. Bahkan, Rumah Potong Ayam (RPA) yang berdiri di bantaran sungai kali bekasi (CBL) tepatnya di Kampung Pasar mas, Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi diduga ikut berkontribusi melakukan pencemaran.
Industri rumah potong ayam (RPA) yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang merusak lingkungan dan berdampak pada kehidupan manusia. Air limbah dari rumah potong ayam juga potensi pencemaran lingkungan.
Banyaknya permintaan daging ayam telah menyebabkan banyak RPA tradisional didirikan, tetapi dari pantauan potretjabar.com, banyak RPA yang menyumbang pencemaran. Bagaimana tidak, limbah hasil produksinya langsung dibuang ke kali CBL.
Padahal, limbah yang dihasilkan oleh RPA sering kali menyebabkan masalah pencemaran lingkungan di sekitar kawasan RPA.
Salah satu pengusaha RPA
Ian, pemilik CV. berkah Jasmin mengatakan, usaha pemotongan ayam miliknya hanya memiliki ijin usaha dari desa setempat.
Ia juga mengakui tidak memiliki ijin sesuai usaha miliknya. Kendati demikian, dirinya bersedia mematuhi ketentuan pemerintah namun jika mau ditegakkan mesti diberlakukan kepada semua pengusaha potong ayam yang berada di pesisir kali CBL.
“Ya pak kalau ijin saya baru ada Surat Keterangan Usaha dari desa, kalau emang harus dan semua nya pemotongan ayam buat ijin kita siap pak, yang penting semuanya,”kata Ia.
Sejatinya, para pengusaha selain berupaya meraup keuntungan sebesar besarnya juga mempunyai kewajiban menjaga lingkungan bukan sebaliknya turut menyumbangkan potensi pencemaran. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari dinas terkait.(Dam)
Tidak ada komentar