PJ.BEKASI – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jawa Barat masih terus berlanjut, hanya saja menunggu tahapan pemilu selesai yakni sampai pelantikan Presiden terpilih.
Hal itu diutarakan ketum Lembaga Independen Anti Rasuah (Liar) Nofal yang notabene sebagai pelapor, Kata dia surat permohonan audiensi kepada Kejari Kabupaten Bekasi hari ini Senin (05/08) dikabulkan dan diterima.
Ia berujar, dalam audiensi tersebut ditemukan dengan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi yang memaparkan penyidikan kasus tersebut.
“Tadi kami bertemu dengan Kasi Intel, kami menanyakan kasus dugaan gratifikasi oknum dewan yang kami laporkan, dalam dalam kasus ini bakal ditindaklanjuti penyidikannya setelah tahapan pemilu 2024 selesai, yakni sampai pelantikan Presiden terpilih,”kata Nofal kepada potretjabar.com usai audiensi, Senin (05/08/24).
Artinya, perkara yang sedang ditangani oleh Kejari itu tidak dihentikan atau tidak SP3. Namun, hanya ditunda sebagaimana edaran Kejaksaan Agung.
Ia juga meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan melakukannya penyidikan dengan profesional hingga sampai tuntas dan transparan.
“Kami meyakini bahwa penyidik Kejari akan bertindak profesional sampai kasus ini dituntaskan dengan transparan, kita lihat saja nanti pembuktiannya,”kata Ia.
Kasus ini bermula dari laporan lembaganya pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu dengan nomor : 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023.
Sebelumnya Nofal juga mengatakan, dugaan perkara tidak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga kuat sebagai penerima suap, diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga saat ini.
“Sejak kami laporkan tanggal 7 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, bahkan sudah menetapkan dan menahan salah satu oknum kontraktor, terduga pemberi suap dengan sejumlah alat bukti,”ujar Nofal Kamis (01/08) lalu.
“Namun oknum pimpinan DPRD yang diduga penerima suap, hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan lanjutan serta pemeriksaan kembali,”ucap Nofal menambahkan.
Seperti diketahui kata Ia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menyita satu unit kendaraan roda empat sejenis SUV Mitsubishi Pajero ber warna putih, nopol B 2717 SJC kendaraan diduga sebagai objek suap, serta menahan salah satu oknum kontraktor pemberi suap yang diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Sukabumi Jawa Barat.(red)
Tidak ada komentar