Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Bak Bom Waktu

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Mei 2024 09:09        

PJ.BEKASI – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi bak bom waktu yang kapan saja dapat meledak. Bagaimana tidak, kasus yang sempat tertunda lantaran pelaksanaan Pemilu 2024 itu belum tuntas di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Example 360x660

“Saya yakin kejaksaan akan profesional menangani kasus ini, kan kemarin hanya ditunda. Tinggal nunggu waktunya saja,”kata tokoh kebekasian O Sumarlin kepada potretjabar.com, Rabu (15/05/24).

Sementara RS, seorang kontraktor terduga pemberi gratifikasi ke oknum pimpinan DPD Kabupaten Bekasi sempat melarikan diri.

RS akhirnya berhasil dijemput paksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di rumah kerabatnya di bilangan Kabupaten Bogor pada Senin (30/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Organisasi masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Bekasi bersama LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh RS seorang kontraktor kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

Laporan tersebut teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM