Katar Desak Pidanakan Pengembang Gerus Lahan Pertanian

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jul 2024 17:18        

PJ.BEKASI – Lahan Pertanian di wilayah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat mulai tergerus dengan berdirinya perumahan. Padahal, sanksi bagi pengembangan yang mengalih fungsikan lahan pertanian dapat dipidanakan.

Example 360x660

Sekertaris Karang Taruna Kecamatan Sukakarya Muhammad Zaenal Abidin yang biasa disapa Doni menegaskan, jika mencermati Undang Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggar regulasi itu dapat diberikan sanksi. Ancaman sanksinya juga bukan kaleng – kaleng, bahkan bisa dipidanakan.

“Lahan sawah di Sukakarya mulai terkikis akibat berdirinya perumahan. Kami mendukung langkah yang dilakukan Dinas Tata Ruang, bila perlu dituntaskan sampai dipidanakan supaya gak ada lagi pengusaha yang berani alih fungsikan lahan pertanian,”kata Doni kepada potretjabar.com, Sabtu (20/07/24).

Kata Ia, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sudah mulai bertindak dengan melayangkan surat dengan nomor PM.04.03/2791/2024. Surat undangan itu membahas alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kecamatan Sukakarya bersama stakeholder serta memanggil pengusahanya.

“Saya bersama warga Sukakarya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya untuk bertindak tegas sesuai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Sebelumnya, Tokoh Pemuda Sukakarya Misra, SM menyesalkan ketidak tegaskan Pemkab Bekasi pasalnya, wilayah Kecamatan Sukakarya saat ini sudah banyak berdiri perumahan dengan dalih kavlingan. Namun realitanya bangun perumahan berdiri di lahan yang dulunya areal persawahan pertanian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM