KDM Bakal Temui Mentri ATR/BPN Ungkap Sertipikat Pagar Laut di Bekasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2025 20:22        

Example 360x660

PJ.BEKASI – Kini giliran alas hak pagar laut di Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang sudah bersertipikat bakal diungkap. Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar terpilih Kang Dedi Mulyadi (KDM) usai meninjau langsung ke lokasi pagar laut pada Jumat (24/01/25).

“Juga masalah lahannya akan dipertanyakan. Dimana laut bersertipikat dan saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat ke dua perusahaan yang memagari perairan laut PPI Paljaya yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara,” kata Kang Dedi sapaan akrabnya.

Ia juga menegaskan bahwa pagar laut di perairan PPI Paljaya sejatinya mesti memiliki ijin terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Namun ini tidak memiliki ijin dari kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

“Untuk semua kegiatan pemasangan pagar di perairan PPI Paljaya semua harus ada ijin dari kementrian kelautan dan perikanan sampai saat ini ijinnya belum ada,”kata Kang Dedi sapaan akrabnya.

Kang Dedi juga memaparkan, pagar bambu yang membentang di laut Utara Bekasi itu ada dua perusahaan yakni PT.Mega Agung Nusantara (MAN) dan perusahaan yang bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar yakni PT.TRPN.

Kendati demikian, kerjasama yang disepakati hanya perjanjian tentang sewa tanah daratnya saja dan untuk penataan pusat pendaratan ikan (PPI) Paljaya di Tarumajaya.

“Tidak mengatur tentang tentang membuat pagar di laut,”tandasnya.

Karena itu lanjut Kang Dedi, jika pagar laut yang membentang di perairan laut Muara Tawar telah melanggar maka, harus dibongkar.

“Jika di lihat dari aspek regulasi undang-undang pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang dan meminta sekretaris daerah Jawa barat untuk meminta perusahaan untuk melakukan pembongkaran,”tambahnya.

Kang Dedi juga terjun melihat kondisi pagar bambu yang membentang di lautan itu dan didampingi pengacara dari PT.TRPN, Deolipa Yumara.

Ia juga menegaskan langsung kepada pengacara PT. TRPN bahwa kegiatan pemagaran itu ilegal atau tidak berijin. Hal itupun diakui Deolipa bahwa PT TRPN melanggar Undang – Undang karena tidak mempunyai ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (PKKPRL) dari Kementrian KKP.

“Dan jika memang ijin PKKPRL dari kementrian tidak mendapatkan ijin siap untuk di bongkar pagar laut tersebut. Dan mengakui bahwa lahan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara mempunyai sertifikat, tetapi masih atas nama perorangan,”pungkasnya.(Dam)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM