PJ. BEKASI – Program peningkatan kesempatan kerja yang menjadi ujung tombak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, dalam menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran.
Nampaknya kegiatan ini jadi lahan praktek Korupsi, bagai mana tidak, dengan peserta pelatihan 32 orang makan dan minumnya saja telan anggaran sebesar Rp.258 Juta dari total anggaran Rp.540 juta.
Dikatakan, Bidang investigasi & observasi LSM Jeko Agus Raharjo, Disnaker Kabupaten Bekasi melaksanakan pelatihan kerja dengan tujuan menciptakan SDM yang siap untuk ditempatkan bekerja.
Ternyata niat baik itu kata Ia, dibarengi dengan tindakan korupsi, hal itu dapat terlihat pada APBD tahun 2019, untuk pelatihan kerja 32 orang peserta, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disnaker menelan anggran hingga Rp.540 dan parahnya lagi untuk anggaran makan dan minum sebesar Rp.258 Juta.
“Ya, kami duga. Potensi itu sangat memungkinkan. Itukan program dan kegiatan melatih calon tenaga kerja. Kenapa anggaran biaya makan dan minumnya sangat besar yakni Rp 258 juta, ” kata Bidang investigasi & observasi di LSM Jeko Agus Raharjo
Menurutnya, tujuan utama dari program dan kegiatan itu adalah terciptanya calon tenaga kerja yang terampil dan siap pakai sesuai dengan bidang dan keahliannya.
“Total anggaran biayanya Rp 540 juta. Pesertanya 32 orang. Untuk biaya makan dan minum Rp 258 juta. Ini proyek pelatihan atau proyek pesta makan” tutur Agus sambil melihatkan data dan temuannya, kepada potretjabar.com.
Dijelaskannya, potensi KKN itu terlihat dari menu makan dan minum. Dimana dalam harga satuannya Rp 55 ribu untuk makan dan Rp 25 ribu untuk snack / minum.
Adapun temuan lainnya lanjut Agus, sedang dibandingkan dengan harga satuan yang ada dipasaran. Misalnya, terkait jenis bahan atau pakaian seragam dan kaos yang digunakan peserta.
Bahkan kata Agus, dalam hasil rapat pengurus dengan pendiri LSM Jeko, sudah ada sinyal bahwa hasil investigasi dan observasi ini masuk dalam tahap pelaporan ke penegak hukum.
“Intinya nanti dikasih kabar dan ini copy datanya sebagai pegangan dalam pemberitaan” kata Agus.
Sementara itu, ketika data tersebut dikaji dan dicermati. Ternyata dalam kode program 2.01. 2.01.01.15 terdapat 10 Kegiatan. Dimana jumlah total anggaran biayanya Rp 4,5 milyar lebih.
Adapun rinciannya. Rp. 540 jt. kode kegiatan 2.01.2.01.01.15.94 dan ,Rp. 540 jt. kode kegiatan 2.01.2.01.01.15.95, Rp. 540jt.
kode kegiatan 2.01.2.01.01.15.96 serta Rp. 270jt. dengan kode kegiatan 2.01.2.01.0. 15.97 lalu Rp. 27 0 Juta dalam kode kegiatan 2.01.2.01.01.15.98
Selain itu terdapat juga Rp. 270 juta kode kegiatan 2.0.2.01.01.15.99 dan Rp. 540 juta
kode kegiatan 2.01.2.01.01.15.100, Rp. 540jt. kode kegiatan 2.01.2.01.01.15.101, Rp. 540jt. Kode kegiatan 2.01.2.01.01.15. 102 dan terahir Rp. 540jt. Kode kegiatan 2.01.2.01.01.15.103.
Kepala Bidang Pelatihan Disnaker Pemkab Bekasi, Betty belum dapat memberikan komentar akan adanya hal itu, namun Ka, subid di bidang pelatihan Asep Sopyan mengatakan, agar lebih jelasnya silahkan tanyakan ke UPTD BLK, padahal UPTD BLK diketahui hanya ketempatan saja.
“Coba konfirmasi aja dulu ke UPTD BLK, ” singkatnya.
Sementara Kepala Disnaker Pemkab Bekasi, Suhup, enggan memberikan komentar banyak akan adanya kegiatan pelatihan kerja yang disinyalir jadi praktek korupsi berjamaah.
“Waalaikumsalam wr wb,”tulis Suhup saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.(Boy/Red)