Kejaksaan Bakal Antar BB Sampai Rumah, Begini Caranya

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Jul 2023 14:52        

PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penandatanganan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. MoU itu tentang pengembalian barang bukti (BB) secara online melalui aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi.

Example 360x660

Sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi (siap antar barang bukti). Namun dalam kesehariannya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Annas mengatakan, mengingat era digitalisasi 5.0, digitalisasi semakin berkembang pesat sehingga Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti.

Kejaksaan selalu melakukan penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dengan membuat Aplikasi pengembalian Barang Bukti Online ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya Aplikasi ProSmart kata Ricky, pengembalian Barang bukti online Kejari Kabupaten Bekasi. Tentu hal ini dapat membuat sahabat Adhyaksa akan sangat efisien mendapatkan layanan pengembalian barang bukti secara online.

“Dimana masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil barang bukti namun masyarakat dapat mengambil barang bukti miliknya dari rumah mereka dengan memanfaatkan aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi,”ujar Ricky, Rabu (26/07/23).

Tujuan kerjasama dengan DPMD Kab Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah terkait pengantaran barang bukti tersebut dimana apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka Kepala Desa akan membantu dalam tempat penerimaan barang bukti/ titik antar.

Sehingga, nantinya petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa.

Ia berharap, dengan adanya aplikasi pengembalian barang bukti secara online ini, dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dimana tidak menutup kemungkinan barang bukti ini yang menjadi barang bukti tersebut adalah merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Dengan adanya kemudahan dan pengembalian BB ini memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI khususnya bagi Kejari Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM