Kejari Bekasi Musnahkan Barbuk, Narkoba Hingga Jutaan Batang Rokok Ilegal

PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari total 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/12/25), sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam penuntasan perkara dan transparansi pengelolaan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaan.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali untuk tindak pidana lain, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya usai memimpin kegiatan tersebut.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam pemusnahan kali ini, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp2,22 miliar. Berikut rinciannya:

1. Narkotika
Sabu: 674,29 gram (19 perkara)
Ganja: 5.939,55 gram (14 perkara)

2. Obat-obatan Terlarang & Sediaan Farmasi (diedarkan tanpa izin)
19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, 6 butir Paracetamol

3. Rokok Ilegal
2.522.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi (1 perkara)

4. Barang Lainnya
41 unit handphone (28 perkara),13 bilah senjata tajam (9 perkara), 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (1 perkara), 1 buah korek api berbentuk senjata api (1 perkara)

Setiap jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai karakteristiknya agar tidak dapat digunakan kembali:

Narkotika & Obat-obatan:
Diblender, dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Handphone:
Dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat difungsikan.

Senjata Tajam:
Dipotong-potong memakai alat gerinda.

Ganja, Rokok Ilegal, dan Uang Palsu:
Dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan jajaran Forkopimda serta instansi terkait, Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Plt. Danramil 12/Serangbaru Kapten Inf Nyuwardi (mewakili Dandim 0509), Ketua PN Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi Winarko Dian Subagyo, Perwakilan BNN Kabupaten Bekasi dan Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh.

Kehadiran berbagai unsur penegak hukum dan pemerintah daerah menunjukkan kuatnya sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik serta menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM