PJ. BEKASI – Menginjak hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pelaksanaan PPKM Darurat Kabupaten Bekasi.
Dalam Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda tersebut dibahas mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi administrative maupun sanksi pidana selama pelaksanaan PPKM Darurat. Tujuannya adalah untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.
“PPKM Darurat ini diberlakukan di wilayah Kabupaten Bekasi sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 karena kondisi penyebaran virus Covid 19 di wilayah Jawa-Bali termasuk wilayah Kabupaten Bekasi sangat memprihatinkan. Perlu keikhlasan dan perjuangan seluruh unsur masyarakat dalam menekan angka penyebaran, “kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, Senin (5/07/21).
“Ayo, kita taati protocol Kesehatan. Pakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan, tinggal di rumah jika tidak ada kegiatan yang mendesak. Semakin cepat kita bertindak, semakin cepat pulih perekonomian kita. Karena itu, kalo ada yang main-main pasti kita tindak tanpa pilih-pilih. Tim Gakkumdu menyusun rencana operasi selama 2 minggu ke depan,”sambung Kajari.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi M Taufik menambahkan, sekalipun sanksi pidana bersifat ultimum remedium-(sebagai senjata terakhir), sanksi pidana diterapkan untuk menumbuhkan efek jera. Karena itu perlu dibahas secara teknis terkait perbuatan apa saja dan hukum acara yang berlaku.
”Intinya penegakan hukum terhadap pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 harus diselenggarakan secara koordinatif dan kolaboratif dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani. Semua bergerak untuk Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak PIdana Umum Kejari Kabupaten Bekasi, Muhammad Taufik Akbar SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Lawberty Suseno, SH yang dihadiri Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Jefri, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Cikarang Sondra, SH.MH, Pasi Intel Kodim 0509,Ruwijo, Sekretaris Satpol PP Deni, Kabid Dinas Pariwisata Tri Tjahjani dan Bramantio, Sekdin Perindustrian Doni Sirait, serta Sekdin Perdagangan. (red).