PJ.BEKASI – Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana atas nama Soni Petrus (SP) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2019.
SP dijemput paksa oleh Tim JPU sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Jakarta Utara, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekitar jam 00.30.
Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana SP, namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana Soni Petrus merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komperhensif,”kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy seno kepada potretjabar.com, Selasa (08/08/23).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, terpidana SP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Adapun terhadap terpidana SP dijatuhi pidana yang pada pokoknya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Kemudian lanjut Seno, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut idak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda milik Terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Selanjutnya Tim JPU pada Kejari Kab Bekasi melakukan eksekusi terhadap terpidana SP dengan cara menempatkannya di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara,”pungkasnya.(red)
Tidak ada komentar