Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti
PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan. Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pemusnahan barang bukti di lakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Atas perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
”Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Kajari Dwi Astuti Beniyati, Rabu (07/05/25).
Menurutnya, barang bukti yang dihancurkan pada kegiatan kali ini bervariasi, meliputi narkotika, obat keras, senjata tajam, kosmetik, dan telepon genggam.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa 273,28 gram sabu, 2.023,54 gram ganja, 14 bilah senjata tajam.
Kemudian terdapat 4.555 butir tramadol, 2.533 butir Hexymer Trihexyphenidy, 78 butir pil Extacy, 65 butir Alprazolam, 75 butir Merlopam Lorazepam, 35 butir riklona, 1.160 pcs kosmetik dan 15 buah handphone.
”Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk ganja, diblender untuk sabu, pil ekstasi dan obat keras, dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk senjata tajam, handphone, dan kosmetik,” kata Kajari.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengundang perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang, dan Kasi Intel Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.(red)











