Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara Inkracht
PJ.BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali memusnahkan barang bukti dari ribuan gram narkotika, obat-obatan terlarang, hingga senjata api rakitan. Pemusnahan dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (29/10).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., dan dihadiri jajaran Forkopimda serta perwakilan instansi terkait, di antaranya Pemkab Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, BNNK Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Cegah Penyalahgunaan Benda Sitaan
Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban jaksa selaku eksekutor untuk menyelesaikan perkara secara tuntas, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
” Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas dan optimal, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Semeru di lokasi acara.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi publik atas penanganan barang hasil kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Rincian Barang Bukti dari 83 Perkara
Berdasarkan data Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi, pemusnahan kali ini merupakan tahap ketiga sepanjang tahun 2026.
Berikut daftar barang bukti dari 83 perkara yang dimusnahkan:
Narkotika & Obat-obatan Terlarang:
Ganja: Netto 35,06 gram (1 perkara)
Tembakau Sintetis: Netto 1.340,19 gram (9 perkara) Sabu: Netto 252,64 gram (12 perkara) Ekstasi: Netto 612,52 gram / 1.644 butir (4 perkara) Obat Terlarang/Tanpa Izin Edar (38 Perkara): Tramadol: 9.773 butir. Hexymer: 6.857 butir
Trihexyphenidyl: 38 butir. Double Y: 145 butir. Obat tanpa merk: 97 butir.Barang Bukti Lainnya: Handphone: 13 unit (8 perkara) Senjata Tajam: 12 buah (9 perkara) Senjata Api Rakitan: 1 unit (1 perkara) Peluru/Amunisi: 213 butir (1 perkara)
Gandeng Kodim 0509/Kabupaten Bekasi untuk Pemusnahan Amunisi
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik barang bukti guna menjaga keamanan lokasi.
Narkotika dan obat-obatan dilarutkan serta dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong khusus.
Khusus barang bukti berisiko tinggi berupa 1 unit senjata api rakitan dan 213 butir peluru aktif, Kejari Kabupaten Bekasi berkolaborasi langsung dengan pihak Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
” Langkah kolaboratif bersama jajaran TNI ini diambil agar pemusnahan amunisi dapat berjalan aman, tuntas, serta sesuai standar prosedur penanganan amunisi militer,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepastian hukum, mendukung kondusivitas kamtibmas, serta menjaga kepercayaan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
(LUT)










