
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara yang Telah Inkracht
PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (24/06), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta sesuai ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 66 perkara yang terdiri atas tujuh jenis barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 93,6394 gram sabu dari 17 perkara, 2.516,57197 gram ganja dari 14 perkara, serta 26,63 gram ekstasi dari satu perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan dan produk kefarmasian dari lima perkara, yakni 880 butir Tramadol, 445 butir Hexymer, 50 butir Trihexyphenidyl, 23 butir Alprazolam, serta 1.290 pcs minyak telon.
Barang bukti lain yang dimusnahkan berupa 19 unit telepon genggam dari 14 perkara, 18 pucuk senjata tajam dari 14 perkara, serta 1.096.000 batang rokok ilegal dari satu perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi dan sejumlah instansi yang tergabung dalam sistem peradilan pidana terpadu. Hadir di antaranya perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Bekasi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Kejari Kabupaten Bekasi menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara rutin memiliki dua tujuan utama.
Pertama, sebagai bentuk penuntasan eksekusi perkara pidana guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tidak hanya terhadap terpidana tetapi juga terhadap barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut.
Kedua, sebagai langkah preventif untuk mencegah kemungkinan barang bukti hilang, rusak, maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi, Handaya mengatakan pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan barang bukti berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terlaksananya pemusnahan barang bukti secara berkala juga penting untuk memastikan seluruh barang bukti dikelola dengan baik dan diperlakukan sesuai dengan bunyi putusan serta dapat mewujudkan tertib administrasi barang bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Handaya.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan secara teratur juga diharapkan dapat menghindarkan potensi penyalahgunaan barang bukti yang disimpan dan dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain melaksanakan putusan pengadilan terkait barang bukti yang harus dimusnahkan, Kejari Kabupaten Bekasi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti perkara pidana sesuai amar putusan pengadilan tanpa dipungut biaya.
(Red)











