Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLHUKRIM

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti

×

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kejari, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Selasa (11/07/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Secara rinci, 146 perkara tersebut terdiri dari 64 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 234,2580 gram, kemudian 17 perkara ganja 7,610,3408 gram, extasi 2 perkara barang bukti 48 butir, obat obatan 6 perkara dengan barang bukti 3.830 butir tramadol dan exsimer 5.289 butir serta Trihexyphenidy 50 butir.

Kemudian senjata tajam 25 perkara dengan barang bukti 48 bilah, handphone 24 perkara dengan jumlah barang bukti 24 unit, 24 perkara rokok 1 perkara 196.200 batang, minuman keras 1 perkara 21 botol, kartu Remi 2 perkara dengan jumlah barang bukti 7 bungkus, helm satu perkara 1 buah, pakaian satu perkara 5 potong dan oli satu perkara dengan barang bukti 84 botol.

BACA JUGA :  Saat 'Tangan Besi' PJ. Bupati Kembali Beraksi

Ia menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang barang bukti tersebut merupakan wujud dan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi. 

Dirinya menambahkan, Kejari sebagai penuntut umum hanya bersifat menerima berkas dari penyidik, baik itu penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Termasuk perkara seperti rokok dan perkara lainnya. Artinya, berkas perkara bisa dari polisi ataupun bea cukai.

“Kalau ada berkas akan kami teliti terlebih dahulu apabila memenui syarat formil dan materil pasti akan kami limpahkan ke pengadilan.” terangnya.

Pada UU No. 16 Thn 2004, peran Jaksa dalam hal ini hanya sebagai penuntut umum dalam perkara Pidana Umum. 

“Jadi apabila terdapat berkas yang dimusnahkan dan menerima berkas dari penyidik, mereka akan meneliti berkas tersebut lengkap atau tidaknya. Jika lengkap akan melakukan persidangan,” ujarnya.(Ang/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM