Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLHUKRIM

Kejari Kabupaten Bekasi Ringkus Buronan Mafia Tanah

×

Kejari Kabupaten Bekasi Ringkus Buronan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20211214 WA0001
Pelaku buronan mafia tanah. Edy Jahrudin (60) saat ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.Selasa (14/12/21).

PJ. BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah. Edy Jahrudin (60) ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ dalam rangka menjalankan amar Putusan MA nomor 882 K/Pid/2021tanggal 06 Oktober 2021 yang telah memutuskan pelaku terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama sama menggunakan surat palsu”

“Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 Pukul 17.00 WIB bertempat di Kampung Garon Tengah RT 07/03, Kelurahan Setia Laksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana Edi Jahrudin Alias Edi yang terhadapnya telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan namun panggilan tersebut tidak dipenuhi,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi kepada potretjabar.com usai penangkapan.Selasa (14/12/21).

Bahwa sebelumnya kata Siwi, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Cikarang, Sdr.Edi Jahrudin Alias Edi telah diputus bebas lalu Penuntut umum melakukan upaya hukum Kasasi.

BACA JUGA :  Awal Tahun Harga Cabai di Cikarang Naik Hingga 100%, Pedagang Rujak Teriak

Kemudian dalam tingkat Kasasi terpidana Edi Jahrudin Alias Edi diputus “Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu “ oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dan dijatuhkan pidana kepada terpidana Edi Jahrudin Alias Edi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

IMG 20211214 WA0002

“Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabuoaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan,”terang Ia.

Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar dan pelaku tidak ada perlawanan meski sempat mau melarikan diri saat penangkapan,”pungkasnya.(End)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM