PJ. KARAWANG – Untuk memastikan aman dari penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang lakukan Repid Test seluruh pegawainya. Al hasil dari 38 pegawai dan 30 honorer dinyatakan Non Reaktif alias Negatif.
Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Karawang Rohayati mengungkapkan, kegiatan ini upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
“Kejaksaan Negeri Karawang sudah melakukan Rapid Test ke semua Pegawai dan tenaga Honorer di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, semuanya dinyatakan Negatif, “kata Kajari Karawang Rohayati kepada potretjabar.com.
Dikatakanya, Giat Rapid Test yang diadakan di Kantor Kejari Karawang berlangsung pada hari Selasa (09/0620).
Ia menerangkan, kegiatan ini bekerjasama anta Kejaksaan Agung RI yang menyediakan alat medis Rapit Test dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang mengirimkan tenaga medisnya, dari 38 pegawai yang ada serta 30 honorer semuanya dinyatakan Non Reaktif atau Negatif.
Bahwa test ini kata Ia, dilakukan dua kali, yang pertama yaitu test Infeksi Menunjukkan Penyembuhan (IGG) dan yang kedua melakukan test Infeksi masih tahap awal (IGM).
“Ada dua kegiatan yakni test IGG dan IMG, Semua bejalan dengan baik dan semua hasinya Negatif, ” pungkasnya. (End).