PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat memastikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, Soleman (SL) atas dugaan tindak pidana korupsi penerima gratifikasi tidak ada sarat unsur politik.
“Tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, Kamis (31/10/24).
Jaksa Penyidik kata Ia, telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan/atau suap tersebut sejak tanggal 11 Agustus 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta/kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan/atau suap kepada SL.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024.
Oleh karena itu, pernyataan diberbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa sehubungan dengan “Tahun Politik 2024”, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif.
“Arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,”terang Ia.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL.
“Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kab Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,”pungkasnya.(End/red)
Tidak ada komentar