PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat sepertinya sudah kewalahan menghadapi persoalan sampah. Bagaimana tidak, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal saja dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Diungkapkan Kapolsek Tarumajaya I gede Bagus kepada potretjabar.com, Ia mengatakan bahwa penutupan lokasi pembuangan sampah ilegal yang berada di Kampung Sungai Niiri dilakukan bersama unsur Muspika atas dasar permohonan.
” Kita Polsek Tarumajaya di minta bantuan pengamanan oleh tim penyidik dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk menutup lokasi pembuangan sampah ilegal yang berada di kampung sungai niri, tadi di lakukan penyegelan dua lokasi pembuangan sampah ilegal,”ujarnya.(03/11).
Sebenarnya, penumpukan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun faktanya masih banyak terdapat lokasi TPS Liar di wilayah Kabupaten Bekasi, salah satunya tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di Kampung Sungai Niri, Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya .
“Diharapkan kedepannya agar pengelola pembuangan sampah jika ingin berusaha mengelola pembuangan sampah harus mematuhi peraturan yang berlaku dengan dilengkapi ijin-ijin dari pemerintah dan mengelola sampah tidak menimbulkan keresahan warga dengan baunya,”ungkapnya.
“Jika tempat pembuangan sampah itu tidak mempunyai ijin maka kepolisian akan selalu membantu kementrian, maupun dinas lingkungan hidup untuk menutup dan menyegel tempat pembuangan sampah ilegal tersebut,”ucap Ia.(Dam)