PJ. BEKASI – Ketua Komis III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied menyatakan, bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi dan dinas Tata Ruang (Distaru) telah memberikan sejumlah data Pengembang yang ada di Kota Bekasi yang belum memberikan Fasos/Fasumnya kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini.
“Sudah ada ya sebagian data Pengembang yang belum memberikan Fasos/Fasumnya kepada Pemkot Bekasi,” kata Muin kepada potretjabar.com saat dihubungi.
Dari sebagain data pengembang lanjut Muin, salah satunya adalah pengembang Summarecon dan Harapan Indah (HI). Belum lama ini juga pihaknya sudah melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) ke Sumarecon.
Dari Sidak tersebut nantinya pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mengevaluasi semuanya.
“Dari Sidak kita kemarin ke Sumarecon dalam waktu dekat kita (Komisi III-red) dan Pihak Pemkot akan melakukan rapat internal mengevaluasi hasil Sidak kita Kemarin,” ucapnya.
Dari sejumlah data yang di berikan oleh BPKAD dan Distaru. Dirinya mengaku, bahwa belum bisa membuka berapa jumlah pengembang yang belum menyerahkan Fasos/Fasum ke Pemkot Bekasi.
“Kita belum bisa buka data semuanya ya pengembangan nya belum menyerahkan Fasos/Fasum,” ujarnya.
Namun, pada intinya ini perlu disampaikan kalau ingin berbicara seperti Summarecon itu. Memiliki 293 Hektar kalau berbicara regulasi dan aturan yang ada, berarti 60 persen pembangunan dan 40 Persen Fasos/Fasum.
“Kita berbicaranya bukan di situ. Tetapi sesuai Perda yang ada 5 tahun harus menyerahkan Fasos/Fasumnya ke Pemkot Bekasi. Kalau menunggu sampai selesai semuanya ya tidak akan selesai-selesai itu,” terangnya.
Sehingga, ia menyampaikan, pihaknya dan Pemkot Bekasi ke depan akan memilah lagi mana yang sudah lima tahun dan mana yang sudah selesai. Dan tidak perlu menunggu seluruhnya di bangun.
“Ya intinya dari data yang sudah di berikan oleh BPKAD dan Distaru. Kita tinggal eksekusi saja di lapangan kepada para pengembang yang ada dan belum menyerahkan Fasos/Fasum,” ucapnya.(Far).