PJ.BEKASI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi rupanya tidak sedang baik baik saja. Kali ini Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) mengungkap kebobrokannya.
“Kami sudah bersurat ke Perumda, samapi saat ini mereka tidak bsa menjawab apa yang kami pertanyakan. Sehingga kemungkinan besar bawa temuan kami bener adanya,”kata Ketua Komnaspan Kabupaten Bekasi Saman Hudi kepada wartawan, Jumat (11/07/24).
Perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sejatinya bisa memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat.
Seperti halnya pada Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Bojongmangu sampai Cibarusah, sepanjang 17,130 meter. Senilai Rp. 13.603.050.00,- (tiga belas miliar enam
ratus tiga juta lima puluh rupiah) itu menjadi salah satu pertanyaan yang belum dapat dijawab oleh Perumda.
“Hal itu sesuai dengan BAB II penyertaan modal Pasal 3 dalam Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Air Minum daerah Tirta Bhagasasi Bekasi,”ungkapnya.
Selain itu, bagaimana kondisi aset – aset Perumda yang berupa asset dari kegiatan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) yang saat ini sudah berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkintan) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2009,2010, 2011 dan 2013.
Sebagaimana pasal 4 dalam Perda Penyertaan Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Air Minum daerah Tirta Bhagasasi.
“Jika memang semua itu terealisasi dan terjaga mestinya Perumda bisa mempublish agar warga Kabupaten Bekasi dapat mengetahui,”beber ia.
“Itu amanat Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,”tambahnya.
Ia juga mempertanyakan soal penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan relokasi jaringan perpipaan yang terdampak atas pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Cibarusah Mekar Mukti .
“Sesuai Perbub Nomor 226 Tahun 2023 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi yakni Perumda Tirta Bhagasasi.(Sam/red)
Tidak ada komentar