Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLHUKRIM

Komplotan Begal Ditekuk Reskrim Babelan, 1 Masih DPO

×

Komplotan Begal Ditekuk Reskrim Babelan, 1 Masih DPO

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi menangkap kompolotan begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaku yang ditangkap polisi yakni, berinisial, A, MNR, MA, SB, sementara satu pelaku PA masih dibawah umur

“Para pelaku diamankan di Tarumajaya dan di Babelan. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran polisi (DPO),” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam conference pers di Polsek Babelan, Rabu (26/7/23).

Twedi mengatakan, pelaku diketahui kerap kali melakukan beberapa kegiatan kejahatannya di delapan lokasi yakni, di Babelan, kemudian di Cikarang Utara dan di Tarumajaya.

“Jadi target pelaku tidak ada yang dikhususkan, jadi menurut keterangan pelaku di lokasi yang sudah ditentukan mana yang lewat apabila situasi memungkinkan langsung dilakukan kejahatan tersebut,” kata Twedi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Witrionaldi menjelaskan pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara berboncengan dengan satu kendaraan bermotor sekitar dua atau tiga orang. Kemudian, menghentikan korban dan mengancam dengan senjata tajam dengan sebilah golok.

BACA JUGA :  HIPMI PT Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Bupati Bekasi

“Kemudian setelah korban nya dihentikan, mereka merampas motor milik korban dan melarikan diri. Ada satu kejadian yang melukai, kejadian lainnya hanya mengancam dengan sajam dan merampas sepeda motor,” jelas Witri.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi yaitu, ada 6 unit sepeda motor dari berbagai tipe, merk honda semua. Tipenya ada beat scoopy vario. Kemudian 3 lembar STNK asli, 6 buah kunci kontak sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berwarna hitam.

“Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun,”katanya.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM