PJ.BEKASI – Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia, korban yang sempat tiga hari di sekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka dibagian kepala akibat pendarahan.
Terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia dimana pelakunya merupakan seorang waria bernama ayu lestari alias Kennedi pergaulan(34).
Hal itu terjadi saat pelaku mencoba menyelamatkan korban Alfi Kusbian(20) Warga dusun IV Desa Sukarahayu Kecamatan Kaduhan Maringgai. Dari kecelakaan sepeda motor di jalan raya teuku umar tepatnya di jalan raya indoporlen Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan di turunkan di sebuah warung kosong yang tepatnya berada di depan PT. Suzuki Tambun, Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan dan saat ini masih dalam penyelidikan satuan Reskrim Polsek tambun.
Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya, bukannya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan dihujani pukulan dibagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri.
“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari di biarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara.
Agum menjelaskan, berawalnya menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah. Akhirnya Ia langsung membawa korban ke rumah sakit polri Kramat jati untuk dilakukan otopsi.
“Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul” ucap Agum.
Dari hasil otopsi tersebut satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melarikan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi, termasuk warga yang semuanya mengarah ke pelaku karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
“Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia”ungkapnya.
“Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia” tandas Stanlly.(red)
Tidak ada komentar