PJ.BEKASI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial H dijebloskan ke jeruji besi lantaran korupsi Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPRBMBR) atau perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bersumber APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, perkara ini pelimpahan dari Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi.
“itu perkara tipikor polres, limpah ke kami bang.”kata Barkah Dwi Hatmoko saat dihubungi potretjabar.com, Kamis (13/07/23).
Informasi yang dihimpun potretjabar.com, Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan Berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Tersangka merupakan ASN yang mendapatkan tugas sebagai Pendamping Kegiatan (PK) pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah bersumber APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015 di Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.
Tersangka diduga telah melakukan pemotongan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) terhadap 25 (dua puluh lima) orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah pada saat ini menjabat sebagai Pj. Kades Samudra Jaya.
Kemudian ditemukan hasil perbaikan bedah rumah program tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. DKI Jakarta. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Prov. DKI Jakarta ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.644.382,1. Bahkan, ternyata nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat.
Barang bukti yang diserahkan yakni 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kec. Tambun Utara, 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni dan 1 (satu) bendel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kec. Tambun Utara berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan.(red)
Tidak ada komentar