Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Kursi Wabub Bekasi Sudah 8 Bulan Kosong, Akan Kah Sebulan Lagi Lahir?

×

Kursi Wabub Bekasi Sudah 8 Bulan Kosong, Akan Kah Sebulan Lagi Lahir?

Sebarkan artikel ini
Kursi Wabub Bekasi
ilustrasi

PJ. BEKASI – Kinerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi DPRD Kabupaten Bekasi belum juga melahirkan sosok wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022, pasalnya sudah 8 bulan lamanya Bupati Bekasi masih saja menjomblo, akan kah sebulan lagi Panlih bisa melahirkan Wabub dari proses yang begitu lamanya.

Sejak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melantik Eka Supri Atmaja sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 pada hari Rabu (12/6/19) lalu karenanya harus dilakukan pemilihan Wabub. Artinya sampai saat ini sudah 8 bulan kursi Wakil Bupati Bekasi masih saja kosong.

Berbagai kalangan pun menilai kinerja Panlih masih belum membuahkan hasil, fraktisi hukum yang juga ketua umum Jaringan Muda Indonesia (JMI) Muhamad Nur Fikri menegaskan bahwa panlih tidak boleh memperlamban untuk melakukan pemilihan Wabub, sebab semua itu sudah diatur dalam Undang Undang.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai pengusung mengajukan dua nama calon ke DPRD. Apabila hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada alasan bagi Panlih Wabup untuk memperlama proses pemilihan, ” tegas Fikri belum lama ini.

BACA JUGA :  PLN Nusantara Power Beri Gedung Produksi Garment di Muaragembong

“Saya menilai, Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi berpotensi melanggar aturan tata tertib yang mereka sepakati. Jika benar terjadi, hal tersebut akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan, ” tambahnya.

Sejauh ini masyarakat Kabupaten Bekasi mendambakan sosok wakil Bupati untuk membantu Bupati Eka Supria Atmaja dalam bekerja membangun Kabupaten Bekasi. Karenanya kinerja panlih DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan segera melakukan pemilihan sebab calon yang akan dipilih sudah diterimanya.

Kursi Wabub Beksi
Ilustrasi

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Kabupaten Bekasi  Imam Hambali menuturkan, sebagai mana dengan peraturan yang ada, jika semua kelengkapan persyaratan dari gabungan Partai Politik pengusung sudah sesuai, maka harus disegerakan  melakukan pemilihannya.

Ketua Fraksi PKS ini juga berpendapat, apa yang sudah dilakukan Panlih wabub sisa masa jabatan 2017 – 2022 sudah sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016.

“Hingga saat ini FPKS berpandangan bahwa sesuai UU No.10 Tahun 2016 pasal 176, setelah kelengkapan persyaratan dari gabungan parpol pengusung telah dipenuhi maka pemilihan wakil bupati harus segera digelar.”pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM