PJ. BEKASI – Bangunan gedung di areal komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, berubah fungsi dan berpotensi melanggar Master Plan/Site Plan dan peraturan. Anehnya, bentuk pelanggaran itu dilakukan oleh para pemangku kebijakan dan dibiarkan begitu saja.
Hal itu dikatakan Dewan Pendiri LSM Jeko, yang biasa disapa Bob HS, kata Ia gedung perkantoran yang ada di di pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi banyak yang berubah fungsi.
“Ya, ada beberapa bangunan gedung di pusat perkantoran Pemkab Bekasi yang fungsinya berubah. Jika dihitung ada empat bangunan yang fungsinya berubah, ” kata Bob.
Menurutnya, dari hasil kajian Bidang Investigasi & Observasi LSM Jeko, ke empat bangunan gedung itu adalah bangunan gudang Bagian Umum, bangunan kantin (belakang gedung Bappeda), bangunan gedung Laboratorium Lingkungan Hidup (belakang gedung Inspektorat) dan bangunan gedung Guest House.
Dijelaskannya, berubahnya fungsi ke empat bangunan itu diakibatkan adanya kepentingan oknum tertentu dan tidak menutup kemungkinan adanya “permainan” sehingga Master Plan yang ada ditabrak.
Sesuai Master Plan pembangunan pusat perkantoran Pemkab Bekasi yang dikenal dengan sebutan “Pentagon Cikarang” itu merupakan kerangka dari semua rencana pembangunan induk dan berisi tentang semua perencanaan pembangunan yang Comprehensif (menyeluruh) dan Integratif (terpadu).
“Master Plan atau rencana induk itu merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial serta fasilitas penunjangnya termasuk tata guna lahan atau ruang yang sifatnya aktif, pasif atau semi pasif” tuturnya.
Bob juga membeberkan. Perubahan fungsi itu berawal dari bangunan gudang Bagian Umum Setda yang berdiri di belakang kantor Bappeda dan sekarang digunakan aktifitas Bank BJB.
“Bangunan gudang Bagian Umum itu dibuat tahun 2005 – 2006 dan sekarang dipake Bank BJB. Bahkan sudah di renovasi. Karena perubahan fungsi itu, akhirnya gudang dipindah ke kantin yang ada disebelahnya, ” jelas Bob.
Begitu juga dengan, bangunan gedung Guest House yang digunakan oleh Bagian Perlengkapan untuk menyimpan barang barang dan sekarang dipake kantor Satuan Polisi Pamong Praja. “Karena dipake Satpol PP akhirnya gudang itu dipindah ke gedung
Laboratorium Lingkungan Hidup” tuturnya.
Untuk itu, kata Bob. Dengan adanya perubahan tersebut, tim investigasi & observasi akan melakukan kajian serta gelar persoalan dan apabila ada indikasi atau potensi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka persoalan itu dilaporkan ke pihak berwajib. (red)