‎Labrak Permendagri? Batalkan Hasil Seleksi Direksi Tirta Bhagasasi

Gedung Kantor Perumda Tirta Bhagasasi.

PJ.BEKASI – Aktivis muda dari Suara Keadilan (Saka) mendesak batalkan hasil seleksi jajaran Direksi dan Dewas pada Perumda Tirta Bhagasasi sudah masuk final. Desakan itu lantaran dinilai telah melabrak Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri)

‎Kendati, saat in Kuasa Pemilik Modal (KPM) belum menentukan pilihannya, karena sedang meminta pertimbangan, persetujuan Kementrian Dalam Negeri, atas hasil akhir kinerja Panitia Seleksi (Pansel).

‎”Ya, dari berbagai informasi. Sekarang ini KPM sedang meminta pertimbangan, persetujuan Kementrian Dalam Negeri. Setelah itu, nantinya Bupati Bekasi akan tentukan pilihan siap yang jadi  Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas),” kata, Nanda salah satu aktivis muda dari Suara Keadilan (Saka), Minggu (03/08/27).

‎Menurutnya, dari berbagai informasi dan data yang dihimpun. Proses seleksi itu tidak kredibel dan transparan, bahkan melanggar Permendagri Nomor 23 tahun 2024. Untuk itu, Ia meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, agar meninjau ulang hasil kinerja Pansel tersebut.

‎Berdasarkan kajian dan telaah yang dilalukan, momen krusial ini harus dan wajib dibuka ke publik. Alasannya, kepanitiaan diduga melakukan kompromi integritas yang sistemik sejak awal pengumuman seleksi dibuka.

‎”Proses seleksi ini cacat prosedur dan miskin integritas. Coba lihat dan perhatikan, pengumuman Panitia Seleksi Nomor 500/502/SU-Pansel-Perumda TB/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Ketuanya yakni Drs. Iwan Ridwan,” tutur Nanda.

‎Lebih lanjut Nanda membeberkan, dalam pengumuman itu sangat jelas, Panitia memakai regulasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Namun yang terjadi, kenapa panitia meloloskan peserta yang jelas jelas rekam jejaknya menabrak pasal 104 di Permendagri itu.

‎”Pasal 104 ayat 2 sangat jelas menyatakan bahwa setiap orang dalam BUMD (peserta seleksi) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” tuturnya

‎Selain itu, Nanda juga menegaskan bahwa, Panitia membuat ketentuan dan ini jelas ada di Tata Tertib (Tatib) yakni, peserta seleksi harus dan wajib membuat surat penyataan yang intinya tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai atau pejabat di instansi Pemerintah, Swasta atau Organisasi lainnya.

‎Berdasarkan dua hal yang dibeberkan tersebut diatas, harusnya panitia menolak berkas administrasi dan tidak meloloskan peserta yang berpotensi kearah itu, ujar Nanda.

‎Lebih lanjut Nanda menjelaskan, bahwa peserta yang dimaksud ada di ketiga posisi jabatan yang dibutuhkan Perumda Tirta Bhagasasi.

‎Misalnya, ucap aktivis muda SAKA itu yakni, berkas lamaran diposisi Dirum. Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Sangat jelas bahwa dari tiga nama besar yang lolos diantaranya ada yang terdapat  tersangkut persolan hukum.

‎Selain itu juga, nama yang bersangkutan juga masuk catatan kepolisian di Polsek Cicendo, Bandung. Dimana hal itu terlihat dari laporan polisi Nomor: LP/294/VIII/2020/Jbr/Restabes Bdg/ Sektor Cicendo.

‎Sementara itu, kata Nanda. Untuk posisi jabatan Dirtek dan Dewas juga ada peserta yang jelas jelas menabrak Pasal 104 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

‎”Sudah bukan jadi rahasia umum, bahwa peserta dengan nama Rika Nursantika mempunyai hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan, dengan salah satu karyawan, pegawai yang ada di perusahaan plat merah itu. Bahkan, ada peserta diposisi Dewas yang anaknya sudah menjadi karyawan atau pegawai di BUMD itu,” beber Nanda.

‎Ia berujar, sejatinya fakta tersebut harusnya jadi pedoman Panitia dan semestinya menjadi dasar gugurnya kelayakan secara etik dan administratif. Namun hal itu diabaikan oleh Panitia Seleksi.

‎”Kekeliruan ini tidak berdiri sendiri. SAKA menemukan indikasi kuat bahwa panitia seleksi tidak menjalankan fungsi verifikasi secara cermat, bahkan dinilai telah gagal menegakkan standar etik dalam menyaring kandidat,” tuturnya.

‎Seleksi yang seharusnya steril dari kepentingan, justru ditengarai menjadi jalur masuknya figur dari rezim yang pernah berkuasa selama 15 tahun.

‎”Kami melihat dan menilai bahwa Panitia dan KPM terbawa arus strategi rezim dan jika ini mendapat restu Kemendagri maka akan memperkuat persepsi bahwa seleksi itu sarat manipulasi politik, nepotisme, dan kompromi kepentingan,” ungkap Nanda.

‎Ia menilai bahwa panitia seleksi telah gagal secara moral. Mereka tidak hanya “tumpul secara etis,” tetapi juga kehilangan naluri kritis untuk membedakan figur yang layak dan yang tidak.

‎Dalam keterangannya, Nanda menyebut bahwa proses seleksi ini telah kehilangan marwahnya. Ia menegaskan bahwa ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan krisis moral dalam pengelolaan BUMD.

‎ “Kita berbicara tentang calon direksi perusahaan air milik publik. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika seleksinya dilakukan secara sembarangan, maka yang kita tanam bukan pemimpin, tapi bom waktu yang bisa menghancurkan institusi dari dalam,” ujarnya.

‎Dengan tegas Ia meminta agar Kemendagri tidak hanya memeriksa nama-nama yang diajukan, tetapi juga melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses seleksi. Jika perlu  membatalkan hasil seleksi dan mendorong dilakukan proses seleksi ulang.

‎Selain itu, Ia juga mendesak kepada Bupati Bekasi agar berani mengambil sikap tegas. Alasannya, sebagai kepala daerah, Bupati itu bertanggung jawab penuh atas akuntabilitas BUMD tersebut.

‎Disisi lain, Saka bersama sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat lainnya tengah menyiapkan langkah hukum dan aksi terbuka sebagai bentuk tekanan konstitusional.

‎”Ya, kami lagi himpun kekuatan dan siap mengajukan surat resmi ke Kemendagri agar menolak hasil seleksi yang cacat ini, serta mendorong DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses seleksi direksi itu,” tegas Nanda.

‎“Kami tidak menolak proses seleksi, tapi kami menolak proses yang kotor itu. Duduk dan menjabat jadi direksi di BUMD itu bukan hadiah politik, dan perusahaan plat merah itu bukan untuk dikelola oleh mereka yang rekam jejaknya tersangkut rezim yang pernah berkuasa dan membawa beban masa lalu,” ungkapnya.


‎Tiga Besar Calon Direksi dan Dewas Tunggu Pertimbangan Kemendagri

Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang juga Panitia Seleksi Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Iwan Ridwan.

‎Dari tiga besar calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)  Tirta Bhagasasi hasil seleksi belum dinyatakan pemenang setelah wawancara dengan Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Sebab, masih menunggu pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎Hal itu diutarakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang juga Panitia Seleksi Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Iwan Ridwan kepada potretjabar.com Selasa (28/07).

‎”Selama ini belum ada yang dimenangkan, karena itu harus dipertimbangkan ke kementrian dahulu. Nanti, selesai itu baru kesini, baru nanti ditetapkan oleh Bupati dan sampai saat ini masih di kementerian pertimbangannya,” ujar Iwan Ridwan.

‎Jabatan penting pada Perumda Tirta Bhagasasi yang diseleksi yakni Direktur Teknik (Dirtek), Direktur Umum (Dirum) dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen I dan II.

‎Dari dua jabatan direksi dan Dewas itu sudah ada nama yang masuk tiga besar yang kemudian dilakukan ke Kemendagri untuk pertimbangannya.

‎ “Yang penting disetiap jabatan dari empat itu 3 (nama)  jadi 3 orang untuk satu jabatan untuk kita kirim ke Kemendagri nanti pertimbangannya seperti apa baru Bupati menetapkan,” ungkapnya.

‎Sudah sebulan lamanya jabatan direksi bidang mengalami kekosongan. Namun, operasional perusahaan air minum milik Pemkab Bekasi ini harus tetap berjalan sebagaimana biasanya.

‎Untuk menjamin kelangsungan operasional perusahaan, sesuai dengan disposisi Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal, Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi mengisi kekosongan jabatan Direktur Teknik. Sedangkan, Dirus Ade Effendi Zarkasih mengisi kekosongan jabatan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.

‎Kendati demikian, Ia berharap Kemendagri dapat segera memberikan jawaban pertimbangan calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Bhagasasi agar ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

‎” Saya berharap secepatnya karenakan kalau memang kita namanya ada pelayanan publik 14 hari kerja ya mudah mudahan bisa dalam sebelum empat belas hari kerja sudah di peroleh jawaban dari kementerian dalam negeri


‎Diketahui, berdasarkan surat pansel nomor :500/052/SU-Pansel-PerumdaTB/2025. Tiga besar nama calon yang dinyatakan lulus pada Direksi dan Dewas Perumda Tirta Bhagasasi yakni:
‎Colon Direktur Umum
‎* Ahmad Sudarajat
‎* Daud Husin
‎* Muhamad Imannudin

‎Calon Direktur Teknik
‎* Bahrul Alam
‎* Hasan Salim
‎* Rika Nursantika

‎Calon Dewan Pengawas Independen I
‎* Marto Firmansyah
‎* Muhammad Muslihin
‎* Romli Romliandi

‎Calom Dewan Pengawas Independen II
‎* Asep Tatang Kurnia
‎* Bagas Sugeng Triyanto
‎* Ganjar Munandar

‎Demikian tiga besar yang dinyatakan lulus oleh Pansel Calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Bhagasasi.(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM