Lahan Pertanian di Sukakarya Disulap Jadi Perumahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jul 2024 08:36        

PJ.BEKASI – Lemahnya pengawasan menyebabkan menjamurnya perumahan yang berdiri di lahan pertanian. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang notabene zona pertanian.

Example 360x660

Tokoh Pemuda Sukakarya Misra, SM menyesalkan ketidak tegaskan Pemkab Bekasi pasalnya, wilayah Kecamatan Sukakarya saat ini sudah banyak berdiri perumahan dengan dalih kavlingan. Namun realitanya bangunan perumahan berdiri di lahan yang dulunya areal persawahan pertanian.

“Areal pertanian yang ada di wilayah Kecamatan Sukakarya kini berdiri perumahan, ini dampak lemahnya pengawasan pemerintah. Padahal, pelanggar itu jelas dalam UU dapat diberi sanksi pidana,”kata Misra, SM kepada wartawan, Rabu (16/07/24).

Dia memaparkan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Bahkan pelaku perorangan atau perusahaan dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Selaras dengan itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memiliki Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-203.

Karenanya selain Perda juga diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 35 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang Pada Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Peruntukkan Industri dan Garis Sempadan.

“Saya sudah melaporkan hal itu ke Pemerintah Kecamatan, DCKTR juga ke Bupati Bekasi, agar perumahan yang berdalih kavlingan itu ditindak tegas supaya ketahan pangan berkelanjutan tetap terjaga,”ungkapnya.

Ditambah lagi lanjut Misra, dengan Kepmen ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota.

Pada Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ditetapkan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk Pemkab Bekasi bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi para pelanggar, khususnya di Sukakarya,”pungkasnya.(Mir/dor)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM