Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Lahan Pertanian Terancam Habis,  Bupati Abaikan Nasib Petani 

×

Lahan Pertanian Terancam Habis,  Bupati Abaikan Nasib Petani 

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrasi Google)

Lahan Pertanian Terancam Habis,  Bupati Abaikan Nasib Petani 

 

PJ.BEKASI – Nasib para petani di Pemkab Bekasi kini terabaikan lantaran areal persawahannya terancam digusur habis  pasalnya, Raperda  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai payung hukum perlindungan lahan pertanian tidak dimasukan oleh Bupati dalam pembahasan Raperda di tahun 2020, padahal Perda perlindungan lahan pertanian itu sempat ditunda dengan alasan ketidak akuratan data.

(Foto: Ali Fahmi)

Kaum petani di Kabupaten Bekasi bakal terancam kehilangan lahan dimana tempat dia bercocok tanam sebagai pertani, seiring dengan itu juga tentu Lingkungan hidup akan berubah pola dimana keselarasan Lingkungan akan berubah secara drastis bahkan bukan cuma itu soal dampak sikologis masyarakat akibat Perubahan pola Tata Ruang akan juga menghantui para petani.

 

Politikus asal Partai PKS Uryan Ryana sangat menyesalkan Raperda perlindungan lahan pertanian itu tidak masuk dalam pembahansan tahun depan, Ia mengatakan, harusnya Bupati Bekasi mengusulkan kembali sebab pembahasannya belum sampai tuntas dan belum menjadi prodak hukum.

 

“Harusnya Bupati mengajukan lagi, dulu pernah di hold karena data belum lengkap,”ujar Uryan saat dihubungi telepon genggamnya.

 

Dengan berubahnya lahan pertanian dapat merubah lingkungan hidup, tentunya pola kehidupan para petani meski ikut kondisional yang ada, Uryan mengaku tidak mengetahui kenapa reparda itu tidak dimasukan dalam pembahasan tahun depan, sayangnya Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini tidak termasuk anggota Bapenperda.

 

“Saya tidak tau di Bapemperda kenapa tdk didorong lagi, Saya tidak di Bapemperda,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Muaragembong Disebut Rawan Bencana

 

“Nanti saya akan dorong agar dapat di pansuskan tahun ini,”kata Uryan menambahkan.

 

Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi dibahasa oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak satu tahun lalu yang akhirnya dibekukan.

 

Hal itu diumumkan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum’at (19/07) lalu. Dengan ketua Pansus politisi dari Partai Golkar yakni Sarim Saefudin. Raperda yang disusun untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian itu terpaksa dibekukan lantaran adanya ketidaksinkronan data.

 

Namun dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat ( 29/11 kemarin, Raperda LP2B tidak termasuk raperda yang akan dibahas ditahun 2020 mendatang padahal yang sebelumnya sempat tertunda. Yang Masuk usulan raperda sebagian besar hanya raperda yang sifatnya rutin, tidak ada yg dominan untuk kepetingan rakyat secara langsung.

 

Raperda yang akan dibahas ditahun 2020 ada10 Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi namun tidak termasuk Raperda LP2B sehingga ancaman ketahanan pangan Daerah Kabupaten Bekasi sudah nyata.

 

Sementara Asda satu pada Pemkab Bekasi Juhandi mengatakan, persoalan LP2B yang kini tidak dimasukan dalam Raperda tahun 2020 dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara detail namun hal itu kata dia, domainya ada Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Pemkab Bekasi.

 

“Bappeda yg bisa menjelaskannya,”singkatnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM