Langgar ADRT, Musda KNPI Kabupaten Bekasi Dibatalkan?

PJ. BEKASI – Musda ke XV KNPI Kabupaten Bekasi yang bakal digelar pada Rabu (02/03) besok berpotensi batal diselenggarakan pasalnya, penetapan Calon Ketua KNPI yang diumumkan oleh Steering Comminiti (SC) melanggar AD/ART KNPI.

Hal itu dikemukakan Ketua DPK KNPI Babelan Suhermin, Ia menegaskan seusai rapat dengan para ketua DPK KNPI Kabupaten Bekasi akhirnya para DPK menentukan sikap soal rencana musda yang akan diselenggarakan Rabu, (02/03) besok untuk dibatalkan dan ditunda.

Sebab kata Ia, jika tetap diselenggarakan maka jelas bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Oleh karena itu, Forum Komunikasi Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP Kabupaten Bekasi melayangkan surat pernyataan sikap kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Jawa Barat.

“Maksud dilayangkannya surat pernyataan sikap ke DPD KNPI jawa barat tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan bersama kawan-kawan DPK KNPI dan para OKP di Kabupaten Bekasi, menolak hasil penetapan Caretaker DPD KNPI Kabupaten Bekasi,”kata Suhermin kepada wartawan, Senin (28/02/22).

Menurutnya, keputusan atau penetapan Caretaker DPD tentang pelaksanaan Musda KNPI XV Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KNPI pasal 25 ayat (4). Dalam pasal tersebut menyebutkan sebelum dilaksanakannya Musda KNPI XV harus melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) terlebih dahulu selambat – lambatnya 6 bulan sebelum Musda digelar.

“Pernyataan sikap kawan-kawan muda di Kabupaten Bekasi, bahwasannya keputusan penetapan Caretaker DPD KNPI Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KNPI yang tertuang pada pasal 25 ayat (4),”beber Suhermin seusai rapat dengan para ketua DPK KNPI Kabupaten Bekasi. pada Minggu (27/02) kemarin.

Kata Ia, Forum Komunikasi DPK/OKP Kabupaten Bekasi juga mendesak DPD KNPI Jawa barat untuk menganulir atau mencabut hasil putusan rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi yang dilakukan Steering Committe karena hasil keputusan itu kangkangi aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI.

“Hasil kesepakatan bersama, kami meminta hasil keputusan tersebut dianulir bahwasanya Caretaker DPD KNPI Kabupaten Bekasi kami anggap sudah kangkangi aturan Anggaran Rumah Tangga yang sudah dibuat, dan dalam hal ini kami meminta kepada Caretaker agar mencabut kembali serta membatalkan notulen hasil penetapan tersebut”tutupnya.

DPK KNPI Cabangbungin Samsu Rijal menambahkan, dalam ART KNPI pasal 23 ayat 2 dan 3 juga dilabrak oleh SC, bagai mana tidak, semua calon yang sebelumnya diusulkan sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Oleh karena itu lanjut Samsu, DPD KNPI Jabar harus mencabut dan membatalkan notulen penetapan bakal calon menjadi calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi priode 2021 – 2024.

“Kalau bicara aturan dijalankan maka semua Balon tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi, maka DPD Provinsi Jabar wajib mencabut dan membatalkan Musda yang mau diselenggarakan besok,”pungkasnya.(red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM