PJ.BEKASI – Lembaga Jamwas Indonesia mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mesti peka terhadap persoalan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang perlu dibongkar. Seperti halnya pembayaran jasa tenaga kerja ke 13 untuk tenaga kependidikan non ASN.
“Komisi IV sudah saatnya membuka tabir dugaan Pelanggaran Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan kepada GTK Non ASN tentang Pembayaran Jasa Tenaga Kerja Ketiga Belas,”kata Sekjen DPN Jamwas Agung Nugraha, Senin (25/11/24).
Kata Ia, berdasarkan Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan Non ASN Nomor : KP.11.01/008/Disdik/I/2024, pasal 4 ayat 2 huruf C, tenaga pendidik non ASN berhak menerima Jasa Tenaga Kerja Ketiga Belas apabila telah dialokasikan dalam DPADinas Pendidikan Tahun 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga membeberkan, bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa Keterlambatan Pembayaran Tunjangan Jasa Tenaga Kerja ke 13 TA 2024 hanya Masalah Administrasi namun Anggarannya sudah ada.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturohman menyebutkan bahwa Anggaran Pembayaran Tunjangan Jasa Tenaga Kerja ke 13 TA 2024 telah dialokasikan untuk tahun 2024. Namun, pelaksanaannya terhambat oleh Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024 pasal 16 huruf B ayat 7.
“Dari keterangan 2 Pejabat Dinas Pendidikan dapat disimpulkan tentang tidak adanya Sinkronisasi penyampaian alasan Penundaan Pembayaran Tunjangan Jasa Tenaga Kerja ke 13 TA 2024 kepada GTK Non ASN,”beber Agung.
“Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2024 pasal 16 huruf B ayat 7 tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan Pembayaran karena Faktanya Pasal 16 huruf B Ayat 7 dari Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023 tidak ada perubahan,”ujar Ia menambahkan.
Karenanya Ia mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk merekomendasikan kepada Pj Bupati Bekasi untuk memerintahkan Kadisdik dengan segera melaksanakan Pembayaran Tunjangan Jasa Tenaga Kerja ke 13 TA 2024 kepada para GTK Non-ASN sesuai Perjanjian Kerja Tenaga Kependidikan Non ASN Nomor : KP.11.01/008/Disdik/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.
“Bila tidak ada upaya maksimal dari Dewas dan Komisi 4 mengupayakan pembayaran Jastek ke 13 bagi GTK Non ASN. Jamwas akan melakukan Gugatan untuk permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,”tukasnya.
Ia menambahkan, selain tenaga pendidik yang perlu diperhatikan, peserta didik juga menjadi sorotan lembaganya. Disdik Kabupaten Bekasi sejatinya menyelaraskan program yang digalakkan.
Seperti halnya sedang gencar pembangunan infrastruktur pendidikan pada Ruang Kelas Baru (RKB) yang digenjot Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), namun Disdik seakan tidak cermat melihat itu sehingga banyak sekolah kekurangan Mebeller sampai siswa belajar ada yang deprok.
“Kinerja Kadisdik ini memang perlu dievaluasi bila perlu dicopot sebab sudah tidak selaras dalam infrastruktur pendidikan,”pungkasnya.(red)